Cerita Sedih di Balik Kasus Pertalite Campur Air: Istri Pelaku Meninggal, Biaya RS Nunggak

Karena tak mampu membayar, Apip gelap mata dan akhirnya nekat mengajak rekan kerjanya yakni sopir mobil tangki, Nana Nasrudin (31) untuk mengoplos BBM

Galih Prasetyo
Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
Cerita Sedih di Balik Kasus Pertalite Campur Air: Istri Pelaku Meninggal, Biaya RS Nunggak
Pertalite Campur Air di SPBU Juanda Bekasi Kata Pemkot Bukan Kesengajaan [Suara.com/Mae Harsa]

octa-tracking.com - Kernet truk tangki bernama Muhamad Apip (31) menjadi dalang utama dalam kasus BBM jenis Pertalite bercampur air di SPBU 34-17106, Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Dia mengaku nekat melakukan aksinya karena terlilit utang.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, hutang terbut ialah tunggakan rumah sakit atas istri pelaku yang baru saja meninggal karena sakit.

“Keterangan pelaku, istrinya meninggal karena sakit jadi biaya rumah sakit nya masih hutang,” kata Firdaus saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2024) malam.

Total tunggakan rumah sakit yang harus dilunasi Apip sebesar Rp6,5 juta. Karena tak mampu membayar, Apip gelap mata dan akhirnya nekat mengajak rekan kerjanya yakni sopir mobil tangki, Nana Nasrudin (31) untuk mengoplos BBM jenis Pertalite yang saat itu sedang mereka bawa.

Baca Juga:Terkuak! Pertalite Campur Air di SPBU Bekasi Ternyata Ulah Tiga Sosok Ini: Motifnya Terlilit Utang

Keduanya kemudian memulai aksinya dengan menawarkan BBM jenis Pertalite itu kepada pelaku lainnya yakni petugas keamanan SPBU 34-41341 Karawang, Engkos Kosasih (52). Kedua pelaku menjual BBM itu sebanyak 1.800 liter dengan nilai Rp14 juta.

Untuk mensiasati BBM jenis Pertalite yang berkurang, kedua pelaku kemudian menambahkan air ke dalam mobil tangki. BBM yang telah bercampur air itu kemudian didistribusikan oleh pelaku ke SPBU 34-17106 Bekasi.

Aksi mereka rupanya tercium saat sejumlah konsumen komplain ke SPBU 34-17106 Bekasi. Mereka mengeluhkan kendaraannya mogok usai mengisi bensin jenis Pertalite di SPBU itu.

Hasil penyelidikan mengarahkan ketiga tersangka terbukti bersalah dalam kasus BBM jenis Pertalite bercampur air ini.

Atas perbuatannya, ke tiga tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan pidana 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Baca Juga:Dear Warga Bekasi! Ini Link Download Jadwal Buka Puasa Ramadan 2024 Lengkap dan Resmi

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini