octa-tracking.com - Pelaksanaan masa kampanye akan mulai berlangsung sejak hari ini, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah menetapkan sejumlah titik terlarang untuk dipasangi alat peraga kampanye (APK)
Aturan tersebut disebutkan dalam surat Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 261 Tahun 2023. Salah satu tempat yang tidak boleh dipasangi alat peraga di antaranya pepohonan dan sejumlah fasilitas publik.
Namun pada hari pertama pelaksanaan kampanye, sejumlah titik di Kota Bekasi terlihat masih dipasangi alat peraga kampanye pada tempat-tempat yang sudah di larang.
Pantauan octa-tracking.com, pepohonan di sepanjang Jalan Pangeran Jayakarta baik dari arah Kranji menuju Summarecon maupun sebaliknya masih dipasangi APK jenis poster.
Poster-poster itu diketahui milik sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) Kota Bekasi dari berbagai partai politik seperti PDI Perjuangan, Golkar dan Demokrat.
Selain itu, di sepanjang Jalan Ahmad Yani tepatnya di area Stadion Patriot Candrabhaga juga masih ditemukan sejumlah poster yang menancap di pepohonan.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan, sebelum pelaksanaan kampanye dimulai pihaknya telah melakukan imbauan secara masif pada peserta Pemilu serta stakeholder yang terlibat terkait pemasangan APK.
"Cuma memang pada faktanya kan, kasus seperti ini masih terjadi, mungkin kedepan kita akan rapat bersama KPU dan Satpol PP, untuk bagaimana mencari formula terbaik untuk merapikan ini," kata Sodikin saat dihubungi, Selasa (28/11/2023).
Sodikin menyebut, usai rapat bersama stakeholder terkait, pihaknya bakal mengimbau kembali peserta Pemilu 2024 untuk taat pada aturan yang ditetapkan terkait pelaksanaan kampanye.
Baca Juga: Minta ASN Netral di Pemilu 2024, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Beri Peringatan Keras Soal Ini
"Yang pasti jalan protokol gaboleh, jalan bebas hambatan, lalu kemudian fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintahan, rumah sakit, fasilitas umum juga tidak boleh, taman bermain tidak boleh," tegasnya.
Adapun, berdasarkan surat Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 261 Tahun 2023, terdapat delapan tempat yang tidak boleh dipasangi alat peraga, di antaranya:
1. Tempat ibadah (termasuk halaman, pagar dan atau tembok)
2. Rumah sakit atau tempt pelayanan kesehatan (termasuk halaman, pagar dan atau tembok
3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi (termasuk pagar dan atau tembok)
4. Gedung atau fasilitas milik pemerintah (termasuk halaman, pagar dan atau tembok)
5. Jalan-jalan protokol
6. Jalan bebas hambatan
7. Sarana dan prasarana publik dan
8. Taman dan pepohonan
Selain itu, terdapat 9 ruas jalan yang dilarang untuk dipasang (APK), kecuali reklame berisin seperti billboard dan videotron. Jalan tersebut di antaranya:
1. Sepanjang Jalan Jend. Ahmad Yani
Sepanjang Jalan Jend. Sudirman
3. Sepanjang Jalan Cut Meutiah
Sepanjang Jalan K.H. Noer Ali Kalimalang
5. Sepanjang Jalan Mayor Madmuin Hasibuan
6. Sepanjang Jalan Siliwangi
7. Sepanjang Jalan Ir. H. Juanda
8. Sepanjang Jalan Chairil Anwar
9. Sepanjang Jalan Joyo Martono
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Keras Effendi Simbolon Minta Megawati Mundur dari Ketum PDIP, Puan Maharani: Jangan Berandai-andai
-
Hasto Jadi Tersangka KPK, Panda Nababan: Enggak Ada Apa-apanya, Kami Pernah Lebih Menderita
-
Jawaban Puan Ditanya Soal Kandidat Pengganti Hasto: Kita Lihat Dulu...
-
Megawati Pimpin Langsung Perayaan HUT ke-52 PDI Perjuangan
-
Dipanggil KPK, Hasto Kristiyanto Semir Rambut Dulu: Apa Maknanya?
Terpopuler
- Denny Landzaat Blak-blakan Kritik Presiden Indonesia: Saya Ogah Semeja dengan Dia
- Akui Tertarik Latih Timnas, Jose Mourinho Ikutan Marah: Kenapa Kalian Sembunyikan Kebenaran?
- Denny Sumargo Sebut Bendahara Yayasan Ogah Alokasikan Donasi Agus ke Korban Bencana Alam: Kupatahkan Leher Kau Garry
- Buzzer Jokowi Diam? Rocky Gerung: Mau Apa Setelah Jokowi Dinobatkan Terkorup Dunia?
- Kalem dan Berwibawa, Gaya Pidato Selvi Ananda Dibanding-bandingkan dengan Wapres Gibran
Pilihan
-
Takbir! Muhammadiyah Garap Tambang Bekas Batu Bara Seluas 10.000 Lapangan Bola
-
Misteri Pagar Laut Dekat PSN PIK2: Aktivitas Patroli Menghilang Usai Pemasangan
-
Sinarmas Tutup Anak Usaha di Negara Surga Para Pengemplang Pajak
-
5 Rekomendasi HP 5G Rp 3 Jutaan dengan RAM Besar Terbaik Januari 2025
-
Anggukan Kepala dan Respon Tak Biasa Jokowi Sambut HUT ke-52 PDIP
Terkini
-
Misteri Jasad Bocah di Tambun Terungkap, Orang Tua Ditangkap di Pantura
-
Polisi Kantongi Identitas Pembuang Jasad Bocah Laki-laki di Tambun: Berstatus Suami Istri
-
Geger Penemuan Jasad Bocah Laki-laki di Ruko Bekasi, Begini Pengakuan Saksi Mata
-
Detik-detik Jokowi Jadi Korban Penusukan, Korban: Saya Mau Misahin
-
Detik-detik LRT Jabodebek Alami Gangguan: Puluhan Penumpang Dievakuasi