octa-tracking.com - Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat (Jabar) terkait penetapan UMK 2024 akan berlangsung pada hari ini, Senin 27 sampai 28 November 2023. Jelang rapat dewan pengupahan Jabar ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyebut ada tiga rekomendasi terkait presentase kenaikan.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi, tiga usulan tersebut ada karena tidak ada kesepakatan antara pihak Pemkab, pengusaha dan buruh.
"Karena tidak bertemu (sepakat), jadi masing-masing mengusulkan. Ada tiga angka yang dibawa ke pemerintah provinsi yang nanti akan ditetapkan oleh Pak Gubernur," jelasnya seperti dikutip dari Antara, Senin (27/11).
Edi mengatakan bahwa masing-masing pihak memiliki angka rekomendasi yang berbeda terkait kenaikan UMK Bekasi 2024.
Baca Juga: UMK Bekasi Direkomendasikan Naik 14,02 Persen, Pengusaha Pasang Kuda-kuda: Jurus PHK Jadi Opsi
Pertama versi pemerintah daerah yang menginginkan kenaikan UMK 2024 sebesar 1,59 persen atau setara dengan Rp81.678. Jika usulan ini disetujui maka UMK Bekasi 2024 menjadi Rp5.219.262.
Kemudian versi pengusaha yakni Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi yang mengusulkan kenaikan upah sebesar 1,16 persen atau setara Rp59.904. Apabila disetujui maka UMK Bekasi 2024 menjadi Rp5.197.479.
Sementara untuk serikat buruh menginginkan kenaikan upah hingga mencapai 14 persen atau Rp770.000 dari UMK Bekasi 2023. Jika usulan buruh ini disetujui maka UMK Bekasi tahun depan menjadi Rp5.907.575.
"Seluruh rekomendasi tersebut kita serahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk selanjutnya ditetapkan oleh gubernur," jelasnya.
Dikatakan Edi, Dewan Pengupahan berlangsung alot dengan proses negosiasi yang panjang. Setiap unsur mengusulkan kenaikan upah sesuai dengan hitungan masing-masing, termasuk pemerintah.
Baca Juga: Pemda Bekasi Kompak Rekomendasi UMK 2024 Naik Kisaran 14 Persen, Pemkab Karawang Usulkan 12 Persen
"Ya kalau alot dinamika namanya juga. Yang penting pemerintah tidak keluar jalur dari usulan tersebut," ucapnya.
Seperti diketahui UMK Bekasi tahun ini sebesar Rp5.137.575. Angka ini menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia.
Berita Terkait
-
UMK Malang Naik 6 Persen, Pj Wali Kota Ingatkan Perusahaan Tak Lakukan PHK
-
519 Usaha Mikro dan Kecil Naik Kelas dalam Program Pertamina UMK Academy
-
PLN Resmikan Hub UMK Jakarta Raya, Dukung Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal
-
Apa Perbedaan UMP dan UMK? Pahami Sebelum Gajian 2025!
-
Prediksi Besaran Upah Minimum Jogja 2025 dan Tanggal Penetapannya
Terpopuler
- Denny Landzaat Blak-blakan Kritik Presiden Indonesia: Saya Ogah Semeja dengan Dia
- Akui Tertarik Latih Timnas, Jose Mourinho Ikutan Marah: Kenapa Kalian Sembunyikan Kebenaran?
- Kalem dan Berwibawa, Gaya Pidato Selvi Ananda Dibanding-bandingkan dengan Wapres Gibran
- Denny Sumargo Sebut Bendahara Yayasan Ogah Alokasikan Donasi Agus ke Korban Bencana Alam: Kupatahkan Leher Kau Garry
- Buzzer Jokowi Diam? Rocky Gerung: Mau Apa Setelah Jokowi Dinobatkan Terkorup Dunia?
Pilihan
-
Erick Thohir: Elkan Baggott Tidak Cocok dengan Shin Tae-yong
-
Pieter Huistra: Lionel Messi Tidak Akan Jadi Apa-apa Kalau Lahir di Indonesia
-
Takbir! Muhammadiyah Garap Tambang Bekas Batu Bara Seluas 10.000 Lapangan Bola
-
Misteri Pagar Laut Dekat PSN PIK2: Aktivitas Patroli Menghilang Usai Pemasangan
-
Sinarmas Tutup Anak Usaha di Negara Surga Para Pengemplang Pajak
Terkini
-
Misteri Jasad Bocah di Tambun Terungkap, Orang Tua Ditangkap di Pantura
-
Polisi Kantongi Identitas Pembuang Jasad Bocah Laki-laki di Tambun: Berstatus Suami Istri
-
Geger Penemuan Jasad Bocah Laki-laki di Ruko Bekasi, Begini Pengakuan Saksi Mata
-
Detik-detik Jokowi Jadi Korban Penusukan, Korban: Saya Mau Misahin
-
Detik-detik LRT Jabodebek Alami Gangguan: Puluhan Penumpang Dievakuasi