Suara.com - Pekerja di Indonesia mendapatkan gaji berdasarkan aturan UMP dan UMK. Mungkin ada beberapa pihak yang belum mengetahui perbedaan UMP dan UMK. Simak uraiannya di sini.
Perbedaan UMP dan UMK dijelaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan terletak pada pemberlakuannya. UMP merupakan upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi, sehingga UMP merupakan kependekan dari Upah Minimum Provinsi. UMP dikenal pula sebagai upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah, dibayarkan kepada buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun. Penetapan UMP dilakukan oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur dan ditetapkan paling lambat tanggal 21 November pada tahun berjalan.
Sementara UMK merupakan upah minimum yang diberlakukan hanya di sebuah kabupaten/kota. Penetapan UMK didasarkan pada pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan. Petapan UMK dilakukan paling lambat tanggal 30 November pada tahun berjalan.
Kenaikan UMP dan UMK Tahun 2025
Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Berkaitan dengan hal itu, Menaker memastikan bahwa pengumuman resmi penetapan UMP dan UMK paling lambat dilaksanakan sebelum 25 Desember 2024. Kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 diberlakukan setelah mempertimbangkan daya saing usaha.
Kenaikan sebesar 6,5 persen tersebut mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Dengan adanya kenaikan upah minimum diharapkan daya beli pekerja meningkat.
Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen tersebut, diperkirakan upah minimum 2025 adalah sebagai berikut:
1. DKI Jakarta, diperkirakan UMP 2025 sebesar 5.396.761.
2. Papua, diperkirakan UMP 2025 sebesar 4.285.848.
3. Papua Selatan, diperkirakan UMP 2025 sebesar 4.285.848.
Baca Juga: Berapa Gaji Prabu Revolusi? Punya Jabatan Moncer Meski Dicopot sebagai Dirjen Komdigi
4. Papua Pegunungan, diperkirakan UMP 2025 sebesar 4.285.848.
5. Papua Barat Daya, diperkirakan UMP 2025 sebesar 4.285.848.
6. Papua Tengah, diperkirakan UMP sebesar 4.285.848.
7. Kep. Bangka Belitung, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.876.600.
8. Sulawesi Utara, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.775.425.
9. Aceh, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.685.616.
10. Sumatera Selatan, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.681.571.
11. Sulawesi Selatan, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.657.527.
12. Kep. Riau, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.623.654.
13. Papua Barat, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.613.545.
14. Kalimantan Utara, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.580.160.
15. Kalimantan Timur, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.579.314.
16. Riau, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.508.776.
17. Kalimantan Selatan, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.496.195.
18. Kalimantan Tengah, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.473.621.
19. Maluku Utara, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.408.000.
20. Jambi, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.234.534.
21. Gorontalo, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.221.732.
22. Maluku, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.141.700.
23. Sulawesi Barat, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.104.430.
24. Sulawesi Tenggara, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.073.552.
25. Bali, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.996.561.
26. Sumatera Barat, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.994.193.
27. Sumatera Utara, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.992.559.
28. Sulawesi Tengah, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.914.583.
29. Banten, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.905.120.
30. Lampung, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.893.069.
31. Kalimantan Barat, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.878.286.
32. Bengkulu, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.670.039.
33. Nusa Tenggara Barat, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.602.931.
34. Nusa Tenggara Timur, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.328.970.
35. Jawa Timur, diperkirakan UMP sebesar 2.305.985.
36. DI Yogyakarta, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.264.080.
37. Jawa Barat, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.191.232.
38. Jawa Tengah, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.169.349.
Pengumuman Resmi Kenaikan dan Kapan Diberlakukan
Pengumuman resmi mengenai kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen dilakukan oleh Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta. Prabowo mengungkap Kemenaker mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Akan tetapi, setelah dibahas dan melaksanakan pertemuan buruh, jajaran kepemimpinan Presiden Prabowo memutuskan kenaikan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Presiden Prabowo telah meminta Kemenaker mempersiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait kenaikan UMP dan UMK tahun 2025. Permenaker diperkirakan akan terbit pada Rabu, 4 Desember 2024. Saat ini diperlukan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum. Setelah Permenaker disetujui oleh berbagai pihak terkait, kenaikan upah minimum ini kemudian akan berlaku pada 2025.
Demikian itu informasi perbedaan UMP dan UMK. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
-
Diperiksa KPK, Segini Gaji Fantastis Ahok saat Jadi Komisaris Utama Pertamina
-
Viral Transformasi Wajah Eby Veronica Dulu vs Sekarang: Gajinya sebagai Polwan Jadi Omongan
-
Beda Gaji Ketum PSSI dan Menteri BUMN: Bayaran Dobel Erick Thohir jadi Pejabat Negara
-
Intip Gaji dan Kekayaan Kombes Pol Tri Goffarudin Pulungan, Suami Uut Permatasari yang Baru Naik Pangkat!
-
Berapa Gaji Patrick Kluivert sebagai Pelatih? Oki Rengga Curiga Lebih Murah dari STY
Terpopuler
- Sakit Dadaku! Makna Tersembunyi di Balik Lirik Lagu Viral "Garam dan Madu"
- Shin Tae-yong ke Indra Sjafri: Apa yang Jadi Masalah...?
- Erick Thohir: Elkan Baggott Tidak Cocok dengan Shin Tae-yong
- Pieter Huistra: Lionel Messi Tidak Akan Jadi Apa-apa Kalau Lahir di Indonesia
- Takbir! Muhammadiyah Garap Tambang Bekas Batu Bara Seluas 10.000 Lapangan Bola
Pilihan
-
Anggukan Kepala dan Respon Tak Biasa Jokowi Sambut HUT ke-52 PDIP
-
Nilai Tukar Petani di Kaltim Naik Sepanjang 2024, Sektor Perkebunan Jadi Motor Utama
-
Rp 17 Ribu untuk Porsi MBG Pelajar Kaltim, Pengamat: Harusnya di Atas Rp 25 Ribu
-
Pemindahan ASN ke IKN Terhambat, Kemenpan RB Masih Perbarui Data Pegawai
-
Effendi Simbolon Desak Megawati Mundur dari Ketum PDIP, Ini Respons Jokowi
Terkini
-
Siap-siap! PPG Kemenag 2025 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya di Sini
-
Mengenal Apa Itu Pagar Laut, Objek Misterius Membentang 30 KM di Pesisir Tangerang
-
Kericuhan di Masjid Umayyah Damaskus: Tiga Orang Tewas, Lima Anak Cedera
-
Putin Disebut Siap Bertemu Trump untuk Berunding Akhiri Konflik Rusia-Ukraina
-
Daftar Panjang Kasus Hukum Menjerat Trump, Dari Uang Suap Hingga Subversi Pemilu
-
Gadis Tasik 16 Tahun Hilang 4 Hari Ditemukan Lemas di Brebes, Begini Kondisinya
-
Polisi vs Pasukan Presiden: Korea Selatan di Ambang Krisis Konstitusional?
-
Agus Buntung Bakal Diadili 16 Januari
-
Viral Polisi Patwal Mobil RI 36 Tunjuk-tunjuk Sopir Taksi, Korlantas: Sudah Ditindaklanjuti
-
Kepsek soal Siswa SD Belajar di Lantai gegara Tunggak SPP: Wali Kelasnya Buat Peraturan Sendiri