octa-tracking.com - Memasuki bulan Ramadan dan jelang Idul Fitri 2024, fenomena menjamurnya penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yakni gelandang, pengemis alias gepeng di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mulai jadi sorotan.
Di bulan Ramadan ini, para gepeng mulai menjamur di sejumlah titik dan diprediksi akan terus bertambah di Idul Fitri 2024. Biasanya mereka akan menempati di sejumlah titik seperti persimpangan lampu merah, sentra ekonomi dan pusat perdagangan.
"Memang fenomena pengemis ini meningkat sejak memasuki bulan Ramadhan, terutama di wilayah perkotaan. Kita khawatir ada pengiriman makanya kita razia untuk dilakukan pendataan," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Dani menjelaskan para gepeng ini berasal dari luar daerah dianjurkan agar kembali ke daerah asal supaya tidak menjadi permasalahan sosial di Kabupaten Bekasi. Selain itu, masyarakat pun diimbau agar tidak memberikan infak maupun sedekah kepada gelandangan maupun pengemis.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Ramadan, Senin 18 Maret 2024 untuk Wilayah Bekasi dan Sekitarnya
"Kita harapkan masyarakat bisa menyalurkan bantuan sosial atau sedekah di bulan Ramadhan melalui lembaga-lembaga resmi seperti Baznas, masjid, surau, panti asuhan, dan sebagainya," katanya.
Dani menginstruksikan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja bersama perangkat daerah terkait dibantu unsur forum koordinasi pimpinan daerah untuk melakukan razia secara berkala guna menertibkan para pengemis, gelandangan, serta anak jalanan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan kegiatan penertiban PMKS dilakukan sesuai instruksi Penjabat Bupati Bekasi dengan terlebih dahulu berkoordinasi bersama instansi terkait.
"Hari ini kita melakukan kegiatan penertiban PMKS di wilayah Pasar Bersih Jababeka dan area Lampu Merah SGC Cikarang Utara," katanya.
Razia para PMKS ini melibatkan petugas dari Dinas Sosial Kabupaten Bekasi dibantu Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi, serta Detasemen Polisi Militer Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa 17 Maret 2024 Untuk Wilayah Bekasi dan Sekitarnya
Dalam kegiatan tersebut sedikitnya ada 17 PMKS terjaring razia. Beberapa di antaranya bahkan turut memperkerjakan anak di bawah umur. PMKS yang terjaring itu kemudian dibawa ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Bekasi.
"Para pengemis, gelandangan, serta anak jalanan ini kita bawa ke rumah singgah milik Dinas Sosial untuk dilakukan asesmen dan pendataan," kata dia. [Antara]