Tampang Sandra dan Agus, Maling Motor yang Seret Wanita Ratusan Meter di Bekasi

Sandra alias Andra (29) merupakan pelaku utama atau eksekutor dalam peristiwa tersebut, sekaligus pelaku yang menyeret karyawati bernama Indah (26) ke aspal

Galih Prasetyo
Senin, 04 Maret 2024 | 14:03 WIB
Tampang Sandra dan Agus, Maling Motor yang Seret Wanita Ratusan Meter di Bekasi
Tampang Sandra dan Agus, Maling Motor yang Seret Wanita Ratusan Meter di Bekasi [Suara.com/Mae Harsa]

octa-tracking.com - Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Raya Bosih, Kelurahan Warnasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (27/2/2024).

Akibat peristiwa itu, seorang wanita terseret hingga sekitar 150 meter karena berusaha mempertahankan motor milik pelanggannya yang dicuri pelaku.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan di dua wilayah berbeda, pada Sabtu (2/3/2024).

“Pelaku utama bernama Sandra alias Andra (diamankan) di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. (Pelaku lainnya) Agus bin Fauzi ditangkap di Jati Asih, Kota Bekasi,” Kata Saufi saat jumpa pers, Senin (4/3/3024).

Baca Juga:Menhub Budi Karya Sumadi Resmikan Biskita Trans Bekasi Patriot, Gratis untuk Sementara Waktu

Sandra alias Andra (29) merupakan pelaku utama atau eksekutor dalam peristiwa tersebut, sekaligus pelaku yang menyeret karyawati bernama Indah (26) ke aspal. Sementara rekannya, bertugas sebagai joki.

“Jadi pelaku Andra ini merupakan orang yang mengambil motor dari korban, dimana dalam kejadiannya sempat viral dan menjadi pemberitaan di media, korban sempat terseret 150 meter,” jelas Saufi.

Setelah berhasil melancarkan aksinya, pelaku Andra kemudian menjual sepeda motor hasil curiannya melalui Facebook.

“Dia menjualnya di sekitaran harga Rp4-5 juta. Di jualnya itu lewat COD Facebook makanya ini sedang kami dalami, masih kami lidik untuk proses kami kejar,” ucapnya.

Atas peristiwa tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Baca Juga:Bekasi Membara, Tawuran Jelang Pemilu Marak di Bekasi: Elit Politik Harus Bertanggung Jawab

Diberitakan sebelumnya, peristiwa nahas menimpa Karyawati kursus mobil bernama Indah Agustiyani (26) di Jalan Bosih Raya tepatnya di Underpass Cibitung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (27/2/2024) sekira pukul 10.45 WIB.

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran menjelaskan, insiden tersebut bermula dari seorang wanita bernama Murni Asih memarkirkan sepeda motornya di depan tempat kursus mobil itu dan menitipkannya pada korban.

“Ibu Murni Asih parkir motor di depan tempat kursus mobil karena mau belajar mobil dan menitipkan ke karyawan kursus mobil (korban),” kata Gurnald saat dikonfirmasi Rabu (28/2/2024).

Rupanya, sang pemilik motor lupa mencabut kunci motornya. Tak berselang lama, korban melihat seseorang tengah berupaya membawa kabur motor pelanggannya.

Tak pikir panjang, korban pun langsung mengejar pelaku dan berusaha mempertahankan sepeda motor tersebut dengan cara memegang bagian belakang kendaraan.

Alhasil korban terseret lebih dari 100 meter hingga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.

“Dia (korban) mengejar sambil teriak maling dan memegang besi belakang motor yang diambil pelaku tersebut, sehingga korban terseret kurang lebih 150 meter,” jelasnya.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini