Suara.com - Seorang warga Lampung bernama Romadon tewas ditembak aparat kepolisian dari Polda Lampung, pada Kamis (28/3/2024). Romadon tewas akibat dituduh sebagai maling motor di kawasan Lampung.
Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengatakan Romadon ditembak mati dibagian perut dengan peluru tembus hingga bagian pinggul tepat di hadapan anak, istri dan orang tua korban.
“LBH Bandar Lampung mendampingi keluarga korban penembakkan warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur diperiksa oleh Propam Mabes Polri terkait dengan penghilangan nyawa,” kata Prabowo, saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
“Dan penggunaan kekuatan berlebih yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian Polda Lampung pada tanggal 28 Maret 2024 atas nama korban almarhum Romadon,” tambahnya.
Baca Juga: Beda 180 Derajat, Intip Reaksi Dewi Perssik dan Anita Hara Saat Digoda Teman Anaknya
Prabowo mengatakan, pemeriksaan ini merupkan tindak lanjut dari pelaporan dari keluarga Romadon yang dilakukan pada 8 Agustus 2024 lalu.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Propam, lanjut Prabowo, yang teregister dengan nomor B/3289/IX/WAS.2.4./2024/Divpropam.
“Berdasarkan hasil Gelar Sepakat yang juga tertuang dalam SP2HP tersebut, ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh terduga pelaku. Kemudian, terhadap tindaklanjutnya dilimpahkan ke Bidpropam POLDA Lampung dalam rangka pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri,” ucapm
Prabowo kemudian mengatakan, saat ini pihaknya mendorong kepada Propam Mabes Polri, Polad Lampung dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas adanya dugaan extra judicial killing yang menimpa Romadon.
Ia menyebut Romadon tidak melakukan perlawanan saat dituduh sebagai pelaku pencurian kendaraan dan hendak ditangkap aparat.
Baca Juga: Menuju Jakarta sebagai Kota Global, DPRD DKI Jakarta Siapkan Regulasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
“Pada saat penembakkan diketahui Romadon bersama anak dan istrinya sedang memperbaiki sandal yang rusak didalam rumahnya,” katanya.
Kemudian, lanjut Prabowo, ayah korban berteriak memanggil nama Romadon. Korban yang mendengar teriakan tersebut langsung beranjak menemui ayahnya.
“Belum sempat di temui, korban langsung ditembak hingga jatuh dan tak lagi sadarkan diri kemudian korban diseret secara paksa dan dilempar kedalam mobil anggota Kepolisian yang telah terparkir di depan halaman rumah korban. Selain itu, menurut keterangan ibu dan istri korban sempat mengalami bentuk kekerasan seperti dipukul, didorong hingga dijambak,” jelasnya.
Pihak keluarga kemudian mendapat kabar dari pihak kepolisian pada malam hari, korban telah meninggal dan pihak Kepolisian meminta izin untuk melakukan autopsi namun keluarga korban menolak.
Keesokan harinya setelah jenazah tersebut tiba dirumah duka, keluarga korban melihat bahwa jenazah Romadon telah dilakukan autopsi dan terdapat luka lebam pada pergelangan tangannya.