octa-tracking.com - Pemkab dan Pemkot Bekasi membuka kembali wacana tukar guling aset atau ruislag aset dengan skema menukar lahan kabupaten di sekitar kompleks pemerintah kota dengan lahan lain bernilai sama.
Meski pemekaran Kabupaten dan Kota Bekasi sudah berlangsung sejak 2000, menurut Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan permasalahn aset ini tak kunjung selesai.
Menurut Dani, wacana tukar guling aset ini dilakukan agar lahan milik daerah itu dapat dimanfaatkan secara optimal mengingat sejauh ini banyak lahan milik pemerintah kabupaten yang berada di wilayah kota yang lemah secara pemanfaatan padahal dapat digunakan untuk kepentingan publik.
"Kami terus berprogres, pertama dengan tukar menukar informasi dan statusnya, dan kami bahas alternatif pembahasannya. Ada beberapa yang sudah ditawarkan dikerjasamakan dengan pemerintah kota karena itu titiknya di kota. Yang jelas bagaimana aset ini bisa dimanfaatkan," ucapnya.
Baca Juga:Pergerakan Tanah Bikin Rumah di Bojongmangu Ambles, Pemkab Bekasi Buka Suara
Menurut Dani, sejumlah aset milik Pemkab Bekasi yang berada di wilayah Kota Bekasi belum dimanfaatkan secara optimal.
Pihaknya bersama Pemkot Bekasi fokus membenahi persoalan aset dimaksud dalam beberapa pekan terakhir. Pemkab Bekasi akan menghitung nilai pemanfaatan aset tersebut melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hasilnya akan menjadi dasar penetapan nilai kerja sama.
"Nantinya menjadi sewa atau pinjam pakai atau pembahasan lainnya sehingga bisa menjadi manfaat," ucap dia.
Penjabat Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad mengatakan pihaknya telah mengusulkan penggunaan aset kabupaten terutama yang berada di sekitar Kompleks Pemkot Bekasi. Usulan tersebut menunggu hasil penilaian KJPP.
"Karena dari sisi Pak Bupati Bekasi sedang melakukan kebijakan aprasial, kami menunggu, kalau lebih pas seperti apa. Kalau sesuai dengan kemampuan kota tentu jadi prioritas. Tapi masih banyak cara lain, apakah nanti akan tukar menukar aset kabupaten dengan kota, tapi yang jelas yang ada di kota itu termanfaatkan," ucapnya.
Baca Juga:Nasib Pilu Indah: Terseret Bandit hingga Luka Sekujur Tubuh, Tak Punya Uang untuk Berobat
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan terdapat sejumlah opsi penyelesaian aset dalam pertemuan tersebut. Semula pemkot mengusulkan untuk menghibahkan aset pemkab di wilayah kota. Namun usulan tersebut tidak disetujui.
"Karena tentu saja kalau hibah itu ada yang senang menerima, tapi belum tentu yang memberi. Sehingga tidak kami setujui," ucapnya.
Selanjutnya diusulkan dengan cara ruislag. Pemkot mengusulkan lahan yang berada di sekitaran kompleks pemerintahan untuk ditukar guling. Wacana ini dinilai menjadi jalan tengah agar lahan dapat dimanfaatkan.
"Karena memang banyak katanya lahan di sekitaran kantor pemkot yang milik kabupaten. Kami pikir itu jalan tengah untuk ruislag, tapi tentu harus dihitung dulu berapa nilainya. Kemudian lahan pengganti pun harus sesuai dengan secara nilai bukan cuma luasnya," katanya.
Secara keseluruhan, kata Hudaya, terdapat 14 bidang tanah milik Pemkab Bekasi yang berada di wilayah Kota Bekasi. Dari jumlah tersebut baru tiga bidang yang telah dimanfaatkan dan seluruhnya hasil kerja sama dengan pihak swasta. [Antara]