octa-tracking.com - Sejumlah elemen buruh yang menggelar aksi demo di depan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi, untuk menuntut kenaikan Upah Minimun Kota (UMK).
Sejumlah elemen buruh yang menggelar aksi demo itu menuntut kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) Kota Bekasi sebesar 13 persen.
Menurut Kepala Disnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti bahwa hasil rapat pleno Depeko menyebut kenaikan UMK kota Bekasi hanya 7,09 persen.
"Kenaikan upah berada diangka 7,09 persen," ucap Ika Indah Yarti, saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga: UMK Denpasar Tahun 2023 Direkomendasikan Naik 8 Persen dan Tembus Rp3 Juta
Ika juga menyebut kenaikan UMK Kota Bekasi sebesar 7,09 persen atas dasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 Tahun 2022.
Diketahui bahwa UMK kota Bekasi tahun 2022 4.816.921 jika diakumulasikan dengan kenaikan sebesar 7,09 jadi untuk UMK Kota Bekasi tahun 2023 sebesar 5.158.248.
"Rekomendasi UMK Kota Bekasi Tahun 2023 sebesar Rp. 5.158.248,20," kata Ita.
Kendati demikian, hasil rapat pleno Depeko akan membawa rekomendasi ke Provinsi Jawa Barat, bahwa UMK Kota Bekasi naik 7,09 persen, dan pengumuman UMK dilakukan pada 7 Desember 2022.
Pantauan octa-tracking.com massa aksi buruh yang menggelar demo di depan kantor Disnaker Kota Bekasi membubarkan diri sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur, Dari Makanan hingga Mainan Anak
Setelah membubarkan diri arus lalu lintas di jl. Ahmad Yani mengalami kemacetan, massa aksi juga meninggalkan sejumlah sampah seperti, botol minuman, kardus, dan sejumlah plastik.
Sementara itu, Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhakamy hanya menyerahkan kepada perusahaan ketika penetapan UMK Kota Bekasi mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022 yang mengatur kenaikan upah pada tahun 2023 maksimal 10 persen.
"Nah karena hari ini diputuskan sesuai dengan permenaker nomor 18, secara otomatis kita serahkan, Kepada perusahaan," ucap Farid, saat ditemui awak media, Selasa (29/11/2022).
Farid mengungkap bahwa Permenaker nomor 18 tahun 2022 itu bermasalah secara hukum, oleh karena itu Apindo masih memegang peraturan pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 untuk penetapan upah
"Karena dia bermasalah secara hukum, maka Apindo tetap mengambil posisi berpegang pada PP 36 tahun 2021," katanya.
Diketahui bahwa Apindo membawa Permenaker nomor 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena tidak sesuai dengan PP 36 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh presiden tentang pengupahan
Dirinya menceritakan bahwa jika ada perusahaan keberatan dengan penetapan upah melalui Permenaker nomor 18 Tahun 2022, farid masih menunggu keputusan Mahkamah konstitusi (MK) yang sedang melakukan uji materi.
"Perusahaan itu punya pilihan, umpama, ada perusahaan yang oke kamu ikut (Permenaker), tetapi karena peraturan ini bermasalah, otomatis kami menunggu keputusan MK dulu," katanya.
Farid menceritakan bahwa situasi saat ini belum pulih sepenuhnya akibat covid-19, dirinya khawatir jika penetapan upah yang terlalu besar banyak perusahaan yang harus gulung tikar.
"Kemudian, kondisi ekonomi kita sekarang kan baru pulih ya, dan belum sepenuhnya pulih dari Covid," keluh Farid.
"Kalau upahnya naik tinggi, mereka (perushaan) akan melakukan berbagai cara, yang kita khawatirkan terjadi PHK, terjadi relokasi pabrik, terjadi pengurangan jam kerja, merumahkan karyawan, upah separuh," sambungnya.
Kontributor : Danan Arya
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Sepasang Laki-laki dan Perempuan Terkait Penemuan Mayat Bocah di Bekasi
-
Cek Fakta: Video Buruh di Banten Bergerak Tangkap Jokowi
-
Pemerintah Kembali Bertemu dengan Manajemen Hingga Buruh Sritex, Ini Hasilnya
-
Begini Penampakan Rumah Hasto Kristiyanto yang Digeledah KPK, Dijaga Polisi dan Satgas Cakra Buana PDIP
-
Geger Mayat Anak Terbungkus Sarung di Tambun Selatan: Banyak Luka Sundutan Rokok, Lebam, Ada Cairan Keluar dari Mulut
Terpopuler
- Kalem dan Berwibawa, Gaya Pidato Selvi Ananda Dibanding-bandingkan dengan Wapres Gibran
- Donatur Siap Cabut Gugatan ke Denny Sumargo, Asalkan Alokasi Donasi Agus ke Pengungsi Lewotobi Transparan
- Jadi Asisten Pelatih Timnas Indonesia, Danny Landzaat Terciduk Hapus Unggahan Soal RMS
- KKP Murka Ada Pagar Laut 30 Km di Dekat PSN PIK2: Rezim Untuk Menguasai Perairan Muncul
- Rocky Gerung Curigai Jokowi di Balik Misteri Pagar Laut: Mustahil Dipasang Bandung Bondowoso Semalam
Pilihan
-
Erick Thohir: Sekarang Saatnya Sambut Coach Patrick Kluivert
-
Berapa Gaji Patrick Kluivert? Menerka Bayaran Pelatih Baru Timnas Indonesia Pilihan Erick Thohir
-
Kronologis Pratama Arhan Dipiting Pria Brewok dan Digebuk Pria Botak Berbaju Biru di Thailand
-
Viral Lolly Sebut Nikita Mirzani Durhaka, Bagaimana Pandangan Ulama Buya Yahya?
-
Profil Insight Investments Management Yang Nikmati Cuan Haram dari Investasi Fiktif Taspen
Terkini
-
Misteri Jasad Bocah di Tambun Terungkap, Orang Tua Ditangkap di Pantura
-
Polisi Kantongi Identitas Pembuang Jasad Bocah Laki-laki di Tambun: Berstatus Suami Istri
-
Geger Penemuan Jasad Bocah Laki-laki di Ruko Bekasi, Begini Pengakuan Saksi Mata
-
Detik-detik Jokowi Jadi Korban Penusukan, Korban: Saya Mau Misahin
-
Detik-detik LRT Jabodebek Alami Gangguan: Puluhan Penumpang Dievakuasi