Hari Pertama Kampanye Pemilu 2024, 9 Lokasi di Kota Bekasi yang Dilarang Pasang APK, Apa Sanksinya Jika Melanggar?

"Ada sebanyak sembilan lokasi yang dilarang untuk dipasangkannya APK dilokasi tersebut, ucap Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa

Galih Prasetyo
Selasa, 28 November 2023 | 10:20 WIB
Hari Pertama Kampanye Pemilu 2024, 9 Lokasi di Kota Bekasi yang Dilarang Pasang APK, Apa Sanksinya Jika Melanggar?
5 Surat Suara Pemilu 2024. (KPU Bekasi)

octa-tracking.com - Hari ini, Selasa (28/11) menjadi kick off masa kampanye Pemilu 2024. Masa kampanye akan mulai berlangsung sejak hari ini, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Terkait hari pertama kampanye Pemilu 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah petakan 9 lokasi jalan di Kota Bekasi yang dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK).

“Merujuk melalui keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 261 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Wilayah Kota Bekasi,"

"Ada sebanyak sembilan lokasi yang dilarang untuk dipasangkannya APK dilokasi tersebut,” ucap Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa seperti dikutip dari Bekasi24jam--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Minta ASN Netral di Pemilu 2024, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Beri Peringatan Keras Soal Ini

Ditambahkan Ali, ada tujuh lokasi yang dilarang memasang APK yakni, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Cut Meutia, Jalan K.H.Noer Ali, Jalan Mayor Madmuin Hasibuan, Jalan Siliwangi, Jalan Ir.H.Juanda, Jalan Chairil Anwar, Jalan Joyo Martono.

“Beberapa jalan tersebut dilarang untuk memasangkan APK, Akan tetapi ada pengecualian apabila dari para peserta Pemilu memasangkan APK melalui Reklame berizin yang tidak merusak keindahan dan estetika Kota,” jelasnya.

Menurut Ali, jika ditemukan pelanggaran, bakal ada penindakan oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Bekasi.

“Tentu akan ada langkah-langkah yang lebih jauh yang akan dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas sekaligus penindakan melalui aturan-aturan larangan yang tidak boleh dilakukan dalam tahapan masa kampanye melalui Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017,” ungkap Ali.

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Baca Juga:Sorotan Bekasi, Jerit Warga Harga Bahan Pokok Melonjak Jelang Pemilu 2024, Uang Rp2,4 M untuk Bangun Gedung FKUB

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)

4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)

6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)

7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)

8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)

9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)

10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)

11. Pemungutan suara (14 Februari 2024)

12. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)

13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)

14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)

16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini