octa-tracking.com - Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dengan tegas memberikan perigatan khusus, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk bersikap netral di Pemilu 2024.
Tidak hanya itu saja, Dani Ramdan juga sudah memberikan peringatan keras kepada para pejabat di Pemkab Bekasi, untuk tidak membuat kebijakan yang bisa menguntungkan salah satu peserta Pileg dan Pilpres.
"Dalam hal kebijakan, dilarang membuat kebijakan yang pro terhadap salah satu kontestan pemilu," ujarnya.
Dia mengatakan pelarangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Dani mengungkapkan pelarangan itu termasuk melakukan foto bersama dengan kontestan pemilu, terlebih menggunakan pose mengikuti nomor urut peserta.
"Kita sudah mengimbau para ASN ini tidak boleh berpose mengikuti nomor urut capres maupun partai. Mengeluarkan kebijakan, anggaran serta penggunaan fasilitas negara atau jabatan untuk kepentingan kandidat juga dilarang," katanya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah membentuk Satuan Tugas Netralitas ASN yang bertugas mengawasi sekaligus melakukan klarifikasi kepada para aparatur yang diduga terlibat politik praktis.
"Jadi nanti sebelum diproses ke Bawaslu atau ke KASN dan atau kalau yang pidana ke Pengadilan, satgas ini yang mengklarifikasi, mengkonfirmasi, memastikan dan mengingatkan agar tidak terjebak," katanya.
Dia mengungkapkan, pihaknya belum menerima laporan mengenai dugaan keterlibatan ASN dalam partai politik atau politik praktis dari kandidat yang berlaga pada Pemilu 2024.
Baca Juga:Penampakan Gedung Logistik KPU yang Dibangun Pemkab Bekasi dengan Anggaran Rp4,7 Miliar
Dia mengatakan, menjaga netralitas ASN merupakan bagian dari mewujudkan pesta demokrasi yang jujur dan adil tanpa ada afiliasi ke salah satu kontestan.
"Sehingga pemilu sesuai harapan kita bersama, sukses penyelenggaraan serta menghadirkan pemimpin yang sesuai harapan masyarakat," kata dia.