octa-tracking.com - Tim Kuasa Hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi nomor urut 01, Heri Koswara - Sholihin berencana akan menempuh jalur hukum buntut dugaan hoaks dan penghinaan terhadap kliennya yang marak ditemui di media sosial.
Salah satunya adalah ditemukannya editan foto wajah Heri Koswara yang dimodifikasi dan disatukan dengan tubuh seekor hewan.
"Kami tim hukum 01 mengamati, beberapa akun sudah tidak manusiawi lagi. Sosok pak Heri dimodifikasi dengan gambar kepala hewan," kata Kuasa Hukum Heri - Sholihin, Iqbal Daud Hutapea kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Selain Heri Koswara, narasi negatif juga menyerang Sholihin. Dalam akun TikTok @pejuaang_nkri, Iqbal secara eksplisit mengatakan bahwa Sholihin difitnah mengikuti akun pornografi di Instagram.
Baca Juga: Geger Kapal Tongkang Nyangkut di Jembatan CBL Tambun, Begini Kronologisnya
Iqbal menjelaskan, asal usul akun Instagram Sholihin mulanya dibuat pada 2018 oleh salah satu orang kepercayaan kliennya.
Orang tersebut pula yang mengelola akun pribadi Sholihin. Namun, seiring berjalannya waktu orang yang diberikan kepercayaan itu tak lagi mengelola akun Instagram milik Sholihin dan kliennya pun tidak lagi mengetahui apa yang terjadi selanjutnya.
"Orang yang dipercaya oleh pak Sholihin itu sudah hengkang, tidak menjadi timnya lagi. Nah, itu kami lagi lakukan investasi," ucap Iqbal.
Menurutnya, penyebaran informasi tak benar itu dinilai telah melanggar batas privasi seseorang dan berpotensi melebar ke arah fitnah.
"Ini artinya kita sudah tidak berbicara tentang sebuah konsep dan program lagi, tapi sudah bicara masuk ke dalam pribadi. Sangat mengusik suasana kebatinan sebagai manusia," ujarnya.
Baca Juga: Janjikan Pemerintah Bersih, Heri-Sholihin: Tak Ada Transaksional Mutasi ASN
Iqbal pun menegaskan pihaknya tak segan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum apabila ada unsur pelanggaran pidana dalam kasus yang merugikan kliennya.
"Artinya ada akun-akun yang jelas melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 1, pasal 28 ayat 1, pasal 29 dan sebagainya. Kemudian ada Pasal 311 KUH Pidana tentang fitnah. Ini jelas, kami sedang mengumpulkan hal-hal tersebut," pungkas Iqbal.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Soal Ide Pilkada Dipilih DPRD, Bahlil Sebut Tujuan Negara Bukan Hanya Demokrasi
-
Pilkada Lewat DPRD Tak Jamin Pangkas Biaya Politik, Malah Rawan Kongkalikong
-
Kencang Wacana Pilkada Lewat DPRD, Mungkinkah Pilpres Dipilih MPR?
Terpopuler
- Gibran Terciduk Ulangi Kesalahan Penggunaan 'Para', Warganet: Beneran Nggak Ngerti atau Sengaja?
- Reaksi Guru Kiano saat Peluk Paula Verhoeven Disorot: Tanpa Kata...
- Beda Ajaran Quraish Shihab dan UAS Soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal
- Menolak Karyanya Disebut Berisi Makian, Yos Suprapto: Fadli Zon Tak Pantas Jadi Menteri Kebudayaan
- Diisukan Dapat Honor Ceramah Rp 25 Juta, Ustaz Maulana Ungkap Dikontrak TV Selama 30 Tahun
Pilihan
-
Ekonomi Kaltim Bertumpu pada Pengembangan Klaster Industri di IKN, Kok Bisa?
-
Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal
-
Oknum ASN Positif Narkoba Jalani Rehabilitasi di BNN Kota Bontang
-
Heboh Wasit FIFA Pimpin Laga Tarkam Indonesia, Disuguhi Aksi Pemain Adu Pukul
-
Ayah dan Anak Ditangkap Usai Serang Wakar Kapal Hingga Tewas
Terkini
-
Dana Terjaga, BRI Gunakan Sistem Keamanan Teknologi Informasi Standar Internasional dan Terus Diperbaharui
-
HUT ke-129, Ini Pesan Dirut BRI bagi Insan BRILian
-
Apresiasi bagi Pemegang Saham, BRI Bagikan Dividen Interim Sebesar Rp20,46 Triliun
-
PLN Bersinar, Darmawan Prasodjo Sabet Gelar CEO of The Year 2024 Lagi
-
Ngeri! Teror Penyiraman Air Keras di Bekasi, Wantai 20 Tahun Jadi Korban