Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta akan menjadwalkan penetapan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih. KPU Jakarta kini menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dan akta registrasi perkara konstitusi (ARPK) dari Mahkamah Konstitusi.
“Sesuai PMK No. 14 Tahun 2024, pencatatan dalam e-BRPK atas permohonan pemohon dan penerbitan e-ARPK dijadwalkan pada 3 Januari 2025,” kata Anggota KPU Jakarta Astri Megatari kepada wartawan, dikutip pada Sabtu (21/12/2024).
Namun, KPU Jakarta tidak akan langsung menetapkan Pramono dan Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih. Sebab, BRPK dan APRK tersebut akan disampaikan MK kepada KPU RI terlebih dahulu.
“Sesuai PKPU No 18 Tahun 2024 Pasal 57, penetapan pasangan calon terpilih jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, dilakukan paling lama 3 hari setelah KPU provinsi/kab/kota melalui KPU RI memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam BRPK,” ujar Astri.
Dia menjelaskan, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan KPU Jakarta maksimal tiga hari setelah KPU RI menyampaikan pemeritahuan.
"Misalkan penyampaian MK ke KPU RI pada tanggal 4 Januari, kemudian KPU RI menyampaikan pemberitahuan tersebut ke KPU provinsi di tanggal 5 Januari, berarti batas waktu 3 hari dihitung dari tanggal 5 Januari,” jelas Astri.
Sebelumnya, Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta Nomor Urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) resmi batal mengajukan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya, batas waktu untuk mengajukan sengketa bagi peserta Pilkada Jakarta ialah Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB. Namun, sampai batas akhir tersebut, RIDO tidak mendaftarkan gugatan sengketa secara offline maupun online ke MK.
Dengan begitu, pasangan RIDO resmi menerima kekalahan dari pasangan nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno (Doel) pada Pilkada Jakarta.
Baca Juga: Catat! Segera Bentuk Tim Transisi, Ini Daftar Program 100 Hari Kerja Pramono-Rano di Jakarta
Sekadar informasi, peserta Pilkada bisa mengajukan permohonan sengketa ke MK paling lambat tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Kemudian, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa pilkada yang diajukan oleh para peserta Pilkada 2024.
Adapun hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Jakarta tingkat provinsi ialah sebagai berikut:
1. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40 persen)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53 persen)
3. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07 persen)
Berita Terkait
-
Pilkada DKI: RK-Suswono Pilih Legowo, Tak Lanjutkan Gugatan ke MK
-
Ajak RK Ikut Bangun Jakarta, Jubir Timses Pramono: Mereka Salah Satu Putra Terbaik Bangsa
-
Soroti Kekalahan RK-Suswono, Rocky Gerung Ketawa Jokowi K.O di Jakarta: Pengaruhnya Sudah Lenyap
-
Tak Nganggur, RK Klaim Tetap Punya Pekerjaan usai Gagal jadi Gubernur Jakarta: Saya Dosen, Arsitek dan Kurator IKN
-
Kalah di Pilkada, Kubu RK-Suswono Janji Hari Ini Cabut Laporan di DKPP: Demi Kondusifnya Jakarta
Terpopuler
- Jalan Poros Menuju IKN Longsor dan Terbelah Dua, Warga Rekam Kejadian Mencekam
- Meninggal Dunia, Awang Faroek Tinggalkan Filosofi Ikhlas dan Kejujuran dalam Kerja
- Awang Faroek Ishak Meninggal Dunia, Kalimantan Timur Berduka
- BRIDA Kaltim Buka Peluang bagi Pelajar SMA/SMK untuk Menjadi Peneliti Handal
- Bertahan Hidup di Laut, Kukuh Bawa Jenazah Temannya Selamat ke Pelabuhan
Pilihan
-
Masuk Bursa Cagub Jakarta, Grace Natalie: Saya Perlu Mengukur Elektabilitas dan Isi Tas
-
Profil Komeng, Komedian Calon DPD RI yang Perolehan Suaranya Spontan Bikin Geger
-
Seruan Cak Imin untuk Pendukung AMIN: Kawal Suara sampai Pengumuman Resmi!
-
Bongkar Skenario 'Ngeri' Cegah Warga ke TPS, Kubu AMIN: Surat Suara Dicoblos Kades Semua!
-
Panjang Lebar Komika Abdur Akhirnya Dukung Anies, dari Kritik hingga Diundang Bertemu
Terkini
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024
-
TOK! Meki Nawipa dan Deinas Geley Resmi Menangkan Pilgub Papua Tengah
-
Demi Transisi Kepemimpinan Gubernur, PDIP Dorong Teguh Setyabudi Inisiasi Pertemuan dengan Pramono Anung
-
Umumkan Kemenangan di Pilkada Papua Tengah, Meki Nawipa: Ini Kepercayaan Luar Biasa
-
Meki Nawipa-Deinas Geley Menang di Pilkada Papua Tengah, Klaim Unggul 44 Persen
-
Ricuh Pilkada Paniai: Polisi Dituduh Intervensi, 4 Paslon Malah Beri Apresiasi