Sebut KPK Lembaga Gosip, PDIP Kritik Pemanggilan Legislator PDIP Maria Lestari di Kasus Hasto

Sabtu, 11 Januari 2025 | 17:52 WIB
Sebut KPK Lembaga Gosip, PDIP Kritik Pemanggilan Legislator PDIP Maria Lestari di Kasus Hasto
Juru Bicara PDIP Guntur Romli di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara PDIP, M Guntur Romli, mengkritisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggapnya membuat isu baru yang tujuannya untuk menggiring opini publik.

Hal itu disampaikan Guntur menanggapi soal KPK yang memanggil anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Maria Lestari terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku yang menyeret nama Sekjen Hasto Kristiyanto.

"Alih-alih fokus pada kasus suap yang dituduhkan pada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, KPK malah membuat isu baru yang tujuannya untuk menggiring opini publik," kata Guntur kepada Suara.com, Sabtu (11/1/2025).

Ia mengatakan, KPK tak layak menyampaikan informasi yang masih berdasarkan indikasi, dugaan, asumsi dan spekulasi.

Baca Juga: Hasto Layangkan Gugatan Praperadilan, KPK Siap Hadapi

"Harusnya KPK menyampaikan berdasarkan bukti dan fakta hukum, kecuali KPK ingin menjadi "lembaga gosip" bukan pemberantasan korupsi," katanya.

Menurut dia, dengan pernyataan dari KPK itu, semakin terang upaya KPK melakukan politisasi dan kriminalisasi terhadap Hasto Kristiyanto.

"Apalagi kasus PAW tidak hanya terjadi di PDI Perjuangan, tapi juga parpol-parpol lain, dengan hanya melacak kasus PAW di PDI Perjuangan jelas terungkap cara "tebang pilih" KPK," katanya.

Adapun jika apa yang disampaikan KPK masih bersifat indikasi, maka kata dia, dugaan pengalihan isu itu nyata.

"Yang bisa jadi, apa yang disampaikan KPK itu yang masih berdasarkan "indikasi" merupakan bentuk nyata dari pengalihan isu dari maraknya laporan masyarakat terhadap KPK terkait dugaan korupsi dan pencucian uang Jokowi dan keluarganya setelah Pengumuman OCCRP yang menyebutkan Jokowi Finalis Terkorup 2024," tambah dia.

Baca Juga: KPK Bawa 4 Koper Geledah Rumah Hasto, Isinya Cuma Flashdisk & Buku Kecil?

Sebelumnya, pada Kamis (9/1/2025) kemarin, KPK telah memanggil anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Maria Lestari terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku yang menyeret nama Hasto Kristiyanto.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).

"Hari ini Kamis (9/1) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan Tersangka HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).

"ML Anggota DPR RI," sambungnya.

Tessa mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut, akan dilakukan di Gedung KPK Jakarta Selatan. Tidak hanya Maria, KPK juga memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin untuk dimintai keterangan yang sama atas kasus ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelasnya.

Diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner KPU RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Penetapan Hasto sebagai tersangka juga didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Sementara di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI