Suara.com - Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor Urut 4, Laode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan menarik diri secara sepihak dalam pengajuan gugatan sengketa Pilkada Sultra 2024.
Hal itu disampaikan Laode dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Hakim Konstitusi yang memimpin sidang di panel II Saldi Isra mengatakan pihaknya menerima surat dari Laode perihal penarikan dirinya dalam pengajuan permohonan ini.
“Tadi ada surat masuk ke kami, ‘Saya merupakan calon wakil gubernur Sulawesi Tenggara pada pemilihan kepala daerah 2024 berpasangan dengan Tina Nur Alam sebagaimana keputusan Komisi Pemilihan Umum. Selanjutnya pada intinya bahwa saya memutuskan untuk menarik permohonan sengketa pilkada yang sudah diajukan ke mahkamah konstitusi dengan akta pengajuan nomor 252,” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).
Baca Juga: Analis Prediksi Ketum PDIP akan Berganti, Kader Dipecat Bakal Gempur Megawati?
“Pak Laode, pembicaraan dengan pasangan calon gubernurnya gimana?” lanjut dia.
Laode lantas mengaku bahwa dirinya mencabut permohonan tersebut secara sepihak tanpa mendiskusikannya dengan kuasa hukum atau pasangannya, Tina Nur.
“Saya mencabut sendiri, yang mulia,” ucap Laode.
“Tidak ada diskusi dengan pasangannya?” tanya Saldi.
“Tidak ada, yang mulia,” sahut Laode.
Baca Juga: Rocky Gerung Curigai Jokowi di Balik Misteri Pagar Laut: Mustahil Dipasang Bandung Bondowoso Semalam
“Tidak diskusi juga dengan kuasa hukum?” lanjut Saldi.
“Tidak, yang mulia,” timpal Laode.
Untuk itu, Saldi mengaku akan mempertimbangkan penarikan diri yang disampaikan oleh Laode pada pengajuan sengketa Pilkada Sultra.
“Oke biar nanti kami pertimbangkan penarikan itu karena syarat untuk mengajukan permohonan itu memang pasangan calon pak,” ucap Saldi.
“Jauh lebih elok sebetulnya kalau bapak itu juga menyampaikan ke kuasa hukum untuk menarik diri,” tandas dia.