Gurauan Hakim Saldi Isra dalam Sidang Sengketa Pilkada: Pakai Batu Bacan Nggak?

Jum'at, 10 Januari 2025 | 10:54 WIB
Gurauan Hakim Saldi Isra dalam Sidang Sengketa Pilkada: Pakai Batu Bacan Nggak?
Wakil Ketua Makhkamah Konstitusi Saldi Isra memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 untuk panel 2 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan nomor urut 2 Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila mendalilkan adanya pelangggaran berupa pembagian uang di Kecamatan Bacan dalam Pilbup Halmahera Selatan.

Pernyataan itu disampaikan Kuasa Hukum Rusihan-Muhtar, Muh Salman Darwin dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. 

"Berkaitan money politics ada keterlibatan kepala desa dan aparatur sipil negara, untuk ASN dilakukan oleh Kepala Bidang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi membagikan uang Rp 50 ribu kepada masyarakat Desa Labuha Kecamatan Bacan dan menunjukkan simbol jari 3 sebagaimana nomor urut petahana," kata Salman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).

Mendengar kata 'bacan', Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memimpin sidang di panel II melontarkan gurauan. Saldi berkelakar dengan mempertanyakan kuasa hukum memakai batu bacan atau tidak.

Baca Juga: Ada Kotak Suara di Toilet hingga Politik Uang, Vicky Prasetyo Gugat Pilkada Pemalang

"Pembuktian begini, anda pakai batu bacan nggak? Haha," ucap Saldi bergurau.

"Belum di-copy batu bacannya, Yang Mulia," timpal Salman.

"Silakan lanjut, ini Rp 50 ribu ya ke masyarakat Desa Labuha, berapa banyak masyarakat itu menerima?" tanya Saldi.

"Belum kami dapat konfirmasi, Yang Mulia. Tapi signifkan Yang Mulia," jawab Salman.

Untuk itu, Rusihan-Muhtar meminta MK untuk membatalkan KPU Kabupaten Halmahera Selatan tentang penetapan hasil Pilbup Halmahera. 

Baca Juga: Pasangan Danny Azhar Tuding Andi-Fatmawati Lakukan Politik Gentong Babi dan Libatkan Mentan dalam Pilgub Sulsel

Selain itu, juga meminta untuk menjadikan perolehan suara pasangan Hasan Ali Bassan Kasuba dan Helmi Umar Muchsin menjadi 0 suara.

"Atau mendiskualifikasi kepersertaan Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2024, karena melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI