Suara.com - Ketua Majelis Hakim panel 2, Saldi Isra, sempat dipanggil kiai oleh kuasa hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum Ali-Unais dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Awalnya, kuasa hukum Ali-Unais mendalilkan adanya pelanggaran pada Pilkada Sumenep berupa keterlibatan Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam kemenangan pasangan Achmad-Imam.
Kuasa hukum Ali-Unais selaku pihak pemohon menyebut Said membagi-bagikan uang kepada warga.
Baca Juga: Hakim Saldi Isra Marah Gegara KPU Jatim Tidak Jawab Tegas Pertanyaan Jumlah TPS
"Petahana menggunakan tangan pejabat negara aktif tanpa cuti dengan cara membagi-bagikan uang dan bantuan kepada lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Said Abdullah selaku tim kampanye paslon nomor urut 2, dikemas dengan kegiatan silaturahmi," kata kuasa hukum Ali-Unais, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
"Said Abdullah selaku tim paslon nomor urut 2 dan selaku Ketua Banggar DPR RI pada kegiatan lain terus menerus membagi-bagi sejumlah uang secara terbuka pada banyak tempat di Sumenep, termasuk membagi-bagi uang kepada sejumlah ibu-ibu pemberdayaan atau PKK di Sumenep," tambah dia.
Saldi Isra lalu memotong penjelasan kuasa hukum Ali-Unais untuk menanyakan halaman yang dibacakannya.
"Itu halaman berapa yang dibacakan?" tanya Saldi.
"Bagaimana kiai?" sahut kuasa hukum pemohon.
Baca Juga: PKS Jelaskan Alasan Imam-Ririn Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Depok di MK
Menanggapi panggilan kiai yang dilontarkan kuasa hukum pemohon, Saldi menegaskan bahwa dirinya bukan kiayi.
"Halaman berapa? Saya bukan pak kiai ini," kata Saldi.
"Mohon izin majelis," timpal kuasa hukum.
"Iya gimana ini kalau jadi kiai susah saya jadi nanti haha," ucap Saldi sambil tertawa kecil.
Kuasa hukum Pemohon lalu menyampaikan halaman yang dibacanya ialah halaman 5. Saldi lalu menyebut bahwa tanggungjawabnya menjadi berat jika dipanggil kiayi.
"Halaman 5. Bentar, ini sudah jadi pak kiayi saya jadi berat pertanggungjawabannya," kelakar Saldi.
"Kebawa majelis mohon izin," tandas kuasa hukum pemohon.