Putusan Sengketa Pilkada 2024 Diketok Palu 11 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:27 WIB
Putusan Sengketa Pilkada 2024 Diketok Palu 11 Maret
Kabiro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi, Pan Mohammad Faiz di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitus (MK) akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada pada 11 Maret 2025 karena waktu yang dimiliki MK untuk menangani perkara hanya 45 hari kerja.

"Dijadwal di Peraturan Mahkamah Konstitusi itu sudah ditentukan paling akhir MK akan memutuskan perkara atau sengketa persidangan yang hasil Pilkada ini pada tanggal 11 Maret," kata Kabiro Humas dan Protokol MK Pan Mohammad Faiz di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

“Jadi insyaallah dengan manajemen persidangan yang sudah kita siapkan secara matang kita bisa selesaikan itu semua," lanjut dia.

Faiz memastikan MK bekerja sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Pasalnya, dia menegaskan MK memiliki pengalaman menyidangkan perkara perselisihan hasil pilpres dan pileg.

Baca Juga: Adik Ipar Bupati dan Adik Cagub Banten Dituding Curang di Pilkada Pandeglang, Muncul Istilah DPT Tegak Lurus

Terlebih, dia menyebut jumlah perkara sengketa pada Pilkada 2024 ini hampir sama dengan jumlah perkara sengketa Pileg 2024 lalu.

"Jadi pengalaman MK bukan baru kali ini saja. Bahkan di pemilu legislatif kemarin juga jumlahnya hampir sama. Begitu juga dengan di Pilkada atau penyelesaian Sengketa Pilkada sebelumnya. Kita selalu bisa menyelesaikan seluruh perkara itu bahkan sebelum tenggat waktu," tutur Faiz.

Berdasarkan PMK Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan putusan sengketa hasil pilkada dilakukan pada 7-11 Maret 2025. Nantinya, penyerahan salinan putusan dilakukan pada 7-13 Maret 2025.

Sekadar informasi, MK mulai menggelar sidang perdana perkara sengketa pilkada pada hari ini. Adapun jumlah perkara sengketa pilkada yang ditangani ialah 310 perkara.

Hari ini, MK menjadwalkan 47 sidang perdana untuk penyelesaian sengketa pilkada yang terdiri dari satu gugatan tingkat provinsi, 32 sengketa hasil pemilihan bupati, dan 14 sidang gugatan hasil pemilihan wali kota.

Baca Juga: Hakim Saldi Isra Marah Gegara KPU Jatim Tidak Jawab Tegas Pertanyaan Jumlah TPS

Mekanisme penyelesaian perkara sengketa Pilkada 2024 ialah sembilan Hakim Konstitusi dibagi menjadi tiga panel, sehingga setiap panel beranggotakan tiga hakim. Mekanisme panel ini digunakan karena MK memiliki batas waktu hanya 45 hari kerja.

Adapun komposisi Panel Hakim ialah Panel I terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah; Panel II terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur; serta Panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI