Sikap PDIP Menolak PPN 12 Persen Dinilai Tidak Konsisten dan Politis Belaka

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 25 Desember 2024 | 05:00 WIB
Sikap PDIP Menolak PPN 12 Persen Dinilai Tidak Konsisten dan Politis Belaka
Ilustrasi PPN 12 Persen akan diberlakukan pemerintah tahun 2025. [Suara.com/Rochmat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernyataan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait penaikan PPN 12 persen yang akan dilakukan pemerintah pada 1 Januari 2025 menimbulkan kontradiksi baru dari kalangan politisi di Senayan.

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, misalnya, mempertanyakan sikap PDIP yang dinilai tidak konsisten terkait awal mula kebijakan itu digodok di parlemen.

Ia bahkan mengatakan bahwa PDIP merupakan partai yang sejak awal mendukung pemberlakuan tersebut. Namun belakangan, PDIP malah meminta dibatalkan saat kebijakan tersebut akan diimplementasikan.

"Berpolitik itu mesti konsisten. Kalau dulu mendukung, ya sekarang mestinya juga mendukung. Kalau ada yang dinilai perlu diperbaiki, silakan ajak para pihak untuk mendiskusikannya. Cari solusi terbaik untuk kepentingan rakyat," katanya melansir Antara, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: Cobaan Presiden Prabowo Jelang Akhir Tahun: PPN 12 Persen, Kasus Hasto, dan Lukisan 'Terbredel'

Bahkan, ia menyebut PDIP seperti mencari simpati dan citra positif dari masyarakat sehingga menyampaikan narasi kritik dan penolakan. Ia juga mengatakan PDIP seperti tidak mau terlibat dalam kenaikan PPN tersebut.

"Padahal, kebijakan ini dulu didukung. Bahkan, sudah diatur timeline (linimasa) untuk implementasinya. Nah, waktunya sudah tiba," katanya.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menilai sikap penolakan PDIP tersebut hanya politis belaka.

"Menurut saya, itu politis saja gitu ya, karena juga kalau melihat ke belakang, ya termasuk para kawan-kawan dari PDIP juga sebetulnya yang menyetujui," katanya.

Meski begitu, ia tak ingin mencari kambing hitam atas bergulirnya kebijakan kenaikan PPN 12 persen, sebab UU HPP merupakan produk legislasi yang telah disepakati oleh DPR bersama pemerintah.

Baca Juga: Diwanti-wanti Tak Sudutkan Prabowo, Relawan ABP: PDIP Jangan Cari Muka soal PPN 12 Persen

"Yang pasti bahwa ini adalah mana undang-undang yang telah diputuskan di gedung DPR, pemerintah bersama DPR," ucapnya.

Lantaran itu, ia menilai yang harusnya diperdebatkan saat ini bukanlah setuju atau menolak kebijakan tersebut, melainkan bagaimana memitigasi dan mengefektifkan kenaikan PPN 12 persen terhadap program-program prorakyat.

"Ini yang penting menurut saya, supaya betul-betul kita bersama-sama tetap memperkuat fiskal negara karena mendapatkan pendapatan tambahan, tapi pada sisi lain kita juga memperkuat pondasi ekonomi di kalangan tertentu sehingga mampu untuk bisa kita melakukan pengembangan ekonomi yang lebih baik ke depan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menegaskan bahwa penaikan PPN menjadi 12 persen, melalui pengesahan undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bukan atas dasar inisiatif Fraksi PDIP.

Ia menyampaikan bahwa pembahasan UU tersebut diusulkan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada periode lalu.

Sementara, PDIP sebagai fraksi yang terlibat dalam pembahasan, ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja).

"Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) dan melalui kementerian keuangan," kata Deddy di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, dikutip Senin (23/12/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI