Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto disebut masih menjalankan tugas kesekjenan di Kantor DPP PDIP meski sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku oleh KPK.
Hal itu diungkap oleh Ketua DPP PDIP Said Abdullah saat dihubungi Suara.com, Selasa (24/12/2024) sore. Said sebelumnya memang sempat terlihat meninggalkan Kantor DPP PDIP usai bertemu Hasto.
"Iya saya bertemu Pak Hasto dan seperti biasa pak Hasto melaksanakan tugas tugas kesekjenan partai dan beliau tenang seperti biasa pembawaan pak Hasto juga," kata Said.
Ia menyampaikan, jika dirinya sempat berbicara empat mata dengan Hasto. Menurutnya, Hasto dalam pembicaraan itu sempat membahas soal penetapan tersangkanya.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Resmi Tersangka, Akankah Megawati Penuhi Ucapannya Datangi KPK?
"Berkomunikasi dengan baik, soal masalahnya yang mendera pak Hasto yang disangkakan kepada pak hasto dan pak Hasto memberikan penjelasan ya tentu lah penjelasannya yang resmi akan disampaikan oleh tim hukum kan begitu," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dalam kunjungannya di Kantor DPP PDIP ada juga beberapa pengurus DPP partai lainnya. Namun ia sempat berbicara 4 mata dengan Hasto.
"Ada DPP yang lain tapi saya dempet berdua dengan pak Hasto bicara," pungkasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Hasto Kristiyanto Seharian Ada di Markas PDIP
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.