Hasto Dikabarkan Jadi Tersangka KPK Jelang Natal, PDIP Serukan Kader Rapatkan Barisan

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:58 WIB
Hasto Dikabarkan Jadi Tersangka KPK Jelang Natal, PDIP Serukan Kader Rapatkan Barisan
Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangan resmi di Kantor DPP PDIP menyebut telah memberikan sanksi kepada sejumlah kadernya yang membentuk Dewan Kolonel. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan, Komarudin Watubun mengaku kaget usai mendengar kabar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus Harun Masiku. Terlebih hal ini terjadi jelang Hasto merayakan hari raya Natal.

"Saya juga terkejut mendengar kabar tersebut, apalagi besok adalah hari di mana Hasto merayakan hari Natal yang harusnya suasana Natal membawa kedamaian bagi pada pengikutnya. Termasuk Hasto juga harus merasakan kedamaian Natal itu," kata Komarudin Watubun kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Namun, kata dia, suasana damai Natal sangat disayangkan tidak terjadi pada Hasto Kristiyanto.

"Namun sangat disayangkan bahwa hal tersebut tidak terjadi pada Hasto," katanya.

Baca Juga: Ungkit Mega Sebut PDIP Diawut-awut Jelang Kongres, Rocky Gerung soal Hasto Tersangka: Kegemparan di Akhir Tahun Tiba

Di sisi lain, terkait kejadian ini, menurutnya, ada proses hukum yang dibalut dengan rekayasa politik.

"Oleh karena itu kepada seluruh kader dan simpatisan dari Sabang sampai Merauke dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote jangan pernah gentar. Satukan barisan di bawah komando ketua umum Megawati Soekarnoputri ingat tema perjuangan kita, satyam eva jayate," pungkasnya.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal itu diketahui berdasarkan pemberitaan yang ramai di media massa.

Disebutkan jika nama Hasto sebagai tersangka seperti dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Dalam pemberitaan, isi surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Menurut pemberitaan itu, penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucap sumpah jabatan ketika dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Baca Juga: Rekam Jejak Hasto Kristiyanto, Anak "Emas" Megawati yang Kini Tersangka KPK!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI