Keseringan Nonton Film Dewasa, HRS Bolak-balik Depok-Jakarta Jadi Begal Payudara

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 17 Desember 2024 | 20:39 WIB
Keseringan Nonton Film Dewasa, HRS Bolak-balik Depok-Jakarta Jadi Begal Payudara
ILUSTRASI: Tangkapan layar pengejaran pelaku begal payudara di Gunungkidul, Sabtu (29/6/2024). [Kontributor/Julianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keseringan menonton film dewasa diduga memicu seorang anak laki-laki asal Bojongsari, Depok berinisial HRS (16) melakukan tindakan asusila berupa begal payudara sebanyak delapan kali di Depok dan Palmerah Jakarta Barat.

"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, pelaku sering menonton film dewasa," ungkap Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Ia menjelaskan, akibatnya HRS termotivasi melakukan tindakan asusila itu sebanyak delapan kali yakni tiga kali di Depok dan lima kali di Palmerah, Jakarta Barat.

Sugiran mengatakan, pelaku mengincar korban secara acak dengan kecenderungan memilih wanita bertubuh gemuk sebagai target.

Baca Juga: Ngumpet di Cikarang, 2 ABG Pembacok Anggota Geng Selebriti 02 saat Tawuran Berdarah di Palmerah Tertangkap

"Motifnya bukan wajah atau penampilan menarik, tetapi pelaku asal melihat perempuan bertubuh gemuk, langsung melakukan aksinya," ujar Sugiran sebagaimana dilansir Antara.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo menyebut bahwa aksi pelaku terungkap setelah korban berinisial CF (14) melaporkan perbuatan HRS ke polisi pada Selasa (10/12).

Korban CF yang masih di bawah umur, melaporkan tindakan asusila yang juga lantaran dirinya memiliki trauma akan perbuatan pelecehan.

"Atas dasar laporan itu, kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) berikut dengan penyisiran CCTV. Hasilnya, kami dapat menemukan identitas pelaku," kata Rachmad.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil meringkus HRS di daerah Sawangan, pada Kamis (12/12) atau dua hari sejak dilaporkan.

Baca Juga: ABG Tewas saat Tawuran Berdarah Genk Gantung di Palmerah, 2 Orang Dicokok Polisi

Dari tangan pelaku, polisi lantas menyita dua unit sepeda motor dan jaket yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Dua motor tersebut, lanjut Rachmad, digunakan pelaku secara bergantian saat melancarkan aksinya.

Rachmat menambahkan, pelaku saat ini berprofesi sebagai tukang potong ayam dan sudah tidak lagi berstatus sebagai pelajar karena sudah putus sekolah.

"Jadi untuk pelaku, nantinya akan kami cek psikologinya di RS Kramat Jati, apakah ada kelainan atau apa, nanti tunggu hasil pengecekan," kata Rachmat.

Kini, HRS masih ditahan di Polsek Palmerah, Jakarta Barat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HRS disangkakan dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI