Kecanduan Nonton Film Porno, HRS Diciduk Polisi Usai Nekat Lakukan Begal Payudara

Selasa, 17 Desember 2024 | 19:21 WIB
Kecanduan Nonton Film Porno, HRS Diciduk Polisi Usai Nekat Lakukan Begal Payudara
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus seorang remaja berinisial HRS (16) atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Pasalnya, HRS terbukti menjadi pelaku pembegalan payudara di beberapa lokasi.

Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, mengatakan HRS melakukan aksiya di wilayah Sawangan Depok dan Palmerah Jakarta Barat.

Kepada penyidik, HRS mengaku selalu menyasar korban secara acak. Namun targetnya merupakan wanita yang berbadan gemuk.

"Motifnya bukan wajah atau penampilan menarik, tetapi pelaku asal melihat perempuan bertubuh gemuk, langsung melakukan aksinya," kata Sugiran saat dikonfirmasi awak media, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga: Kasian, Wanita Ini Trauma usai Ditendang Pelaku Begal Payudara hingga Jatuh dari Motor

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, Jakarta Barat, AKP Rachmad Wibowo mengatakan kasus ini terungkap dari laporan salah satu korban HRS, yang masih berusia 14 tahun. Atas ulah HRS, korban sempat mengalami trauma yang cukup mendalam.

"Berdasarkan dari olah TKP dan penyisiran CCTV, kami dapat menemukan identitas pelaku. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan alhamdulillah pelaku berhasil kami tangkap di daerah Sawangan, Depok," jelas Rachmad.

Rachmad mengatakan pelaku nekat melakukan asusila tersebut lantaran sering menonton film porno.

"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan pelaku sering menonton film porno, saat pandemi Covid-19," ujar Rachmat.

Meski masih berusia di bawah umur, pelaku sudah tidak melanjutkan pendidikan. Kini pelakiu bekerja sebagai tukang potong ayam.

Baca Juga: Usai Ditabrak Korban, Begal Payudara di Makassar Malah Jadi Sasaran Amukan Ibu-ibu!

Rachmad mengatakan, pihaknya bakal melakukan pengecekan psikologis terhadap pelaku di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.

“Apakah pelaku ada kelainan atau apa nanti tunggu hasil pengecekan," ucap Rachmat.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 unit sepada motor dan jaket yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

HRS terancam dijerat Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dan atau Pasa 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014, dan atau pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI