Suara.com - Setiap akhir tahun, pertanyaan tentang tanggal 24 Desember selalu menjadi perbincangan hangat, terutama bagi para pekerja, pelajar, dan keluarga yang merencanakan liburan Natal. Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa tanggal itu adalah malam Natal atau Christmas Eve, yang menjadi momen penting bagi umat Kristiani untuk mempersiapkan perayaan Hari Raya Natal keesokan harinya.
Sayangnya, di Indonesia, status tanggal 24 Desember sering kali menjadi area abu-abu. Meskipun Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember adalah hari libur nasional yang diatur secara resmi dalam kalender libur pemerintah, namun malam Natal tidak secara otomatis termasuk dalam daftar hari libur. Kondisi ini sering kali memunculkan pertanyaan, apakah tanggal 24 Desember akan menjadi hari libur atau tidak, terutama ketika tanggal tersebut jatuh di hari kerja seperti Senin hingga Jumat.
Tanggal 24 Desember apakah libur? Cari tahu melalui ulasan di bawah ini, yuk!
Hari Libur Nasional di Indonesia
Di Indonesia, hari libur nasional ditetapkan berdasarkan keputusan pemerintah, yang biasanya diumumkan setiap tahunnya melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hari libur nasional mencakup hari-hari besar agama, peringatan kenegaraan, serta hari-hari besar lainnya yang dianggap penting secara nasional.
Baca Juga: Puncak Perayaan Natal Nasional 2024: Refleksi Kerukunan dan Kepedulian Sosial
Salah satu hari libur nasional yang penting di bulan Desember yaitu tanggal 25 Desember, yang ditetapkan sebagai Hari Raya Natal. Namun, tanggal 24 Desember, yang dikenal sebagai malam Natal, ternyata bukanlah hari libur nasional di Indonesia, kecuali jika pemerintah menetapkannya sebagai hari cuti bersama.
Jadi, Tanggal 24 Desember Apakah Libur?
Sebagaimana informasi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, libur Natal hanya ditetapkan pada tanggal 25-26 Desember saja. Dengan demikian, tanggal 24 Desember 2024 tidak termasuk hari libur nasional ataupun cuti bersama.
Tanggal 24 Desember, yang merupakan malam Natal, bukanlah hari libur nasional di Indonesia. Jika tanggal 24 Desember tidak ditetapkan sebagai cuti bersama dan Anda tetap harus bekerja atau sekolah, sebetulnya ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengatur waktu. Anda dapat menggunakan jatah cuti tahunan untuk libur pada tanggal tersebut, terutama jika Anda punya rencana perjalanan atau kegiatan keluarga.
Bagi yang merayakan Natal, momen ini merupakan waktu yang tepat untuk berkumpul bersama keluarga, teman, dan orang-orang terdekat. Jika tanggal 24 Desember tidak libur, maka Anda masih bisa mengatur jadwal agar dapat merayakan Natal dengan penuh kebahagiaan. Selamat menyambut Natal 2024!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: 5 Link CCTV Live untuk Pantau Lalu Lintas dan Titik Kemacetan