Suara.com - Natal tahun ini mungkin menjadi Natal yang paling kelam bagi artis cantik Sandra Dewi. Pasalnya dia harus terpisah dari sang suami, Harvey Moeis, yang sedang menjalani hukuman akibat kasus korupsi.
Di akun Instagram pribadinya @sandradewi88 tidak ada unggahan apapun mengenai perayaan Natal tahun ini. Bahkan unggahan mantan pemain sinetron itu terakhir diunggah pada beberapa bulan yang lalu.
Jika menilik kembali beberapa tahun sebelumnya, perayaan Natal keluarga Harvey Moeis biasanya dirayakan dengan sangat meriah.
Dilihat dari unggahannya, tahun 2023 lalu Sandra Dewi masih mengunggah pohon Natal yang dihias dengan sangat cantik.
Baca Juga: Dokter Kulit Kritik Cara Sandra Dewi Obati Wajah ke Singapura: Indonesia Juga Bisa Loh!
Dia juga terlihat mengabadikan momen kumpul bersama keluarganya, namun foto kebersamaannya dengan suami dan anak sudah tak nampak lagi.
Pada unggahan yang dibagikan ulang akun @pembasmi.kehaluan.reall telihat pada tahun 2020 lalu Sandra Dewi memamerkan dua buah pohon Natal nuansa gold di rumah mewahnya. Ibu dua anak itu juga tak ketinggalan berpose dengan latar belakang pohon Natal tersebut.
Di Tahun 2021, pohon Natal bertema White Christmas dengan ornamen serba putih juga tak kalah mewah. Di tahun 2022, pohon Natal dengan tema gold masih menjadi favorit artis tersebut.
Berbanding 180 derajat dari Natal sebelumnya, Natal 2024 ini tidak terlihat lagi pohon Natal mewah yang dipamerkan artis berusia 41 tahun itu.
Melihat kondisi artis cantik tersebut, netizen memberikan komentarnya.
“Ada kayaknya, cuma gak di posting aja di media,” ujar akun @rika***
“Halah ntar kalo lakinya dah bebas juga paling gitu lagi,” komen akun @yuri***
“Ada dong pasti dan masih mewah, tapi gak dipost aja, tahu dong kenafaaa,” kata akun @xoxo***
“Sekarang tinggal pohon mangga,” ujar akun @fbry***
Harvey Moeis ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus timah hingga merugikan negara sebanyak Rp300 triliun. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jaksa sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Namun belakangan ini Majelis Hakim akhirnya hanya menjatuhkan hukuman kepada Harvey selama 6,5 tahun penjara.
Kontributor : Rizka Utami