SuaraRiau.id - Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap praktik prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp dari dua hotel ternama di wilayah itu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sembilan terduga pelaku.
"Pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari laporan masyarakat terkait dengan praktik tersebut di salah satu hotel di Aceh Besar, kemudian hasil pengembangan juga ada di Kota Banda Aceh," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama dikutip dari Antara, Rabu (19/10/2022).
Fadillah menyebutkan mereka terdiri atas empat orang mucikari dan lima pekerja seks komersial (PSK).
Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya pada Jumat (14/10/2022) melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan mucikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut.
"Hasil kesepakatan dengan mucikari tersebut sebesar Rp1,2 juta untuk sekali transaksi. Jumlah tersebut dibagi untuk PSK Rp1 juta dan Rp200 ribu untuk mucikari," ujarnya.
Dari hasil pengungkapan kasus pertama di salah satu hotel di Aceh Besar dan Banda Aceh itu, pihaknya mengamankan lima orang tersangka diduga terlibat prostitusi online.
Dimana dua orang mucikari berinisial RA (25) dan SM (23), keduanya berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Banda Aceh. Kemudian OS (24) yang berkelamin perempuan serta FF (21) berkelamin laki-laki, mereka juga berasal dari Banda Aceh.
Setelah itu, polisi juga mengamankan PSK sebanyak lima orang, diantaranya RM (24) asal Nagan Raya, MF (32) asal Banda Aceh, CF (28) asal Aceh Selatan, SM (23) dan NU (25) asal Aceh Utara.
Dari kelima PSK tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa bukti chat saat mucikari melakukan tawar-menawar.
"Kami lantas menangkap mereka beserta barang bukti berupa transfer," katanya.
Fadillah mengatakan bahwa polisi hanya melakukan penahanan terhadap empat orang mucikari itu, sementara lima terduga PSK wajib lapor.
"Langkah itu mengingat PSK itu banyak yang single parent atau ibu rumah tangga (IRT). Mereka juga sebagai tulang punggung keluarga," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa chat yang sudah dicetak, bukti transfer, handphone, dan sepeda motor yang dipergunakan oleh mucikari untuk mengantar PSK kepada pemesan.
Keempat mucikari tersebut dipersangkakan Pasal 33 ayat (3) juncto Pasal 25 ayat (2) jo. Pasal 2 jo. Pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1.000 gram emas, serta penjara paling lama 100 bulan. (Antara)
Berita Terkait
-
Heboh Harvey Moeis Pakai BPJS Khusus Fakir Miskin: Begini Cara Cek BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp
-
Iran Kembali Izinkan WhatsApp dan Google Play usai Diblokir 2 Tahun
-
iPhone 5 Tak Bisa WA Lagi? Cek Daftar HP yang Kena Imbasnya!
-
Kasus Prostitusi Hingga Korupsi, Ini Deretan Kontroversi Hana Hanifah!
-
Polisi Gerebek 8 Wanita dan 1 Pria di Indekos Pesanggrahan, Jejak Prostitusi Terbongkar dari Bungkus Kondom
Tag
Terpopuler
- Dari Kecurigaan Warganet, Caisar YKS Diperiksa dan Digeledah BNN pada Dini Hari
- Gibran Tak Bisa Jawab Pertanyaan Siswi SMA, Netizen Bandingkan dengan Ma'ruf Amin
- Pandji Pragiwaksono Sebut Raffi Ahmad Red Flag Jadi Utusan Presiden: Ini Orang Sadar Gak Sih?
- Ikut Ibadah Natal di Gereja, Agama Dimas Anggara Jadi Pedebatan: Akhirnya Log Out?
- Resmi Cerai dari Edward Akbar, Kimberly Ryder Perdana Ajak Anak-Anak Rayakan Natal
Pilihan
-
IKN Banjir Pengunjung saat Natal, 15 Ribu Unduhan Baru Aplikasi IKNOW Dicatat
-
Agus Haris: Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Bontang Bisa Selesai dalam 30 Hari
-
Pembangunan IKN Sudah Telan Biaya Rp 140 T Sejak 2022, Netizen: Termasuk Endorse Artis?
-
Kontribusi Strategis Kalimantan-Sulawesi: 12 Persen Lifting Minyak dan 29 Persen Gas Nasional
-
Heboh Kode 'Air Mani Gajah' di PSSI Era Bung Towel, Skandal Pengaturan Skor?
Terkini
-
Masyarakat Diminta Tenang, Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Diduga Tertabrak, Macan Akar Ditemukan Mati di Tol Pekanbaru-Dumai
-
BRI Hadirkan Layanan Terbatas demi Kemudahan Transaksi Nasabah saat Libur Nataru
-
Viral Isu Ransomware di BRI, Begini Fakta Sebenarnya
-
Kasus SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau, Hana Hanifah Disebut Terima Rp900 Juta