SuaraLampung.id - Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang mahasiswa inisial MR (19) karena menjual tembakau sintetis.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, MR menjual tembakau sintetis lewat media sosial Instagram.
Gigih mengutarakan, MR ditangkap saat hendak mengedarkan tembakau sintetis itu di Jalan Sultan Haji, Kota Sepang, Labuhan Ratu Bandar Lampung.
Saat ditangkap, polisi menemukan 113 bungkus palstik bening berisi tembakau sintetis dalam tas selempang milik MR.
Baca Juga: Gibran Dinilai Sosok Pemimpin yang Dibutuhkan Generasi Milenial
Menurut Gigih, petugas menangkap MR berdasarkan informasi masyarakat sekitar, sering terjadi aksi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
"Modusnya, menjual barang haram itu lewat media sosial Instagram," ujar Kompol Gigih dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Setelah melakukan pemesanan, kemudian konsumen membayar melalui via transfer, setelah itu barang haram tersebut diletakkan pelaku di pinggir jalan sesuai dengan kesepakatan keduanya, kemudian difoto oleh pelaku, lalu dikirim ke konsumen sebagai bukti barang sudah siap untuk diambil.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp3,5 juta apabila berhasil menjual paket tembakau sintetis tersebut. Selain menangkap pelaku MR (19), Petugas berhasil menyita Tembakau sintetis seberat 75 gram.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Mahasiswa UNEJ Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Gedung Kampus, Tinggalkan Pesan 'Selamat Tinggal'
-
Di Balik Apresiasi Mahasiswa Pekerja, Siapa yang Diam-diam Tertekan?
-
LKMM Psikologi 2024: Membangun Kemampuan Public Speaking Calon Pemimpin
-
MANTAP: Program Psikoedukasi untuk Tingkatkan Adaptasi Mahasiswa di Kampus
-
Datang Langsung ke Mesir, Prabowo Beri Pesan Penting Untuk Mahasiswa Hingga Banggakan Gus Dur
Terpopuler
- Gibran Terciduk Ulangi Kesalahan Penggunaan 'Para', Warganet: Beneran Nggak Ngerti atau Sengaja?
- Reaksi Guru Kiano saat Peluk Paula Verhoeven Disorot: Tanpa Kata...
- Beda Ajaran Quraish Shihab dan UAS Soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal
- Menolak Karyanya Disebut Berisi Makian, Yos Suprapto: Fadli Zon Tak Pantas Jadi Menteri Kebudayaan
- Diisukan Dapat Honor Ceramah Rp 25 Juta, Ustaz Maulana Ungkap Dikontrak TV Selama 30 Tahun
Pilihan
-
Akses ke IKN Terbatas: Jalan Retak, Kendaraan Berat Kena Pembatasan, Sistem Buka Tutup Aktif
-
Akhir Tahun Berisiko, BMKG Berau Prediksi Pasang Tertinggi 31 Desember
-
Ekonomi Kaltim Bertumpu pada Pengembangan Klaster Industri di IKN, Kok Bisa?
-
Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal
-
Oknum ASN Positif Narkoba Jalani Rehabilitasi di BNN Kota Bontang
Terkini
-
Ingin Transaksi di BRImo Lebih Nyaman? Nonaktifkan Aksesibilitas dengan Cara Ini
-
Awas Timbun Bahan Pokok! Polda Lampung Pantau Ketat Stok Jelang Nataru
-
Tragis! Janda di Lampung Dihabisi Pacar Gegara Minta Tanggung Jawab Kehamilan
-
Pertama di Lampung! Sanggar Seni Bunga Mayang Laporkan Pelanggaran Hak Cipta Kostum Tari
-
Mudik Nataru: Polisi Berlakukan Delay System di Tol Bakter, Ini Titiknya