SuaraKaltim.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang masih terus bergulir. Polres Bontang yang menangani kasus ini menambah satu tersangka di penghujung tahun ini.
Kini total tersangka atas perkara rasuah ini sebanyak 5 orang. Tersangka diantaranya berinisial NH (62) perempuan PNS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), DS (40) laki-laki PNS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SR (42) broker tanah, SH (60) broker tanah. Tersangka tambahan adalah ASN berinisial S yang dulunya turut membantu menentukan lokasi lahan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian mengatakan dalam perkara tersebut dipecah menjadi tiga berkas. Dua berkas dengan 4 tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk disidangkan. Sementara 1 berkas dengan satu tersangka masih dalam proses pelengkapan.
Kasus dugaan korupsi pada 2012 lalu ini sudah menyeret 5 tersangka dengan nilai kerugian Rp 3,7 miliar.
Baca Juga:Akademisi Soroti Kemiskinan Ekstrem di Bontang: Gagalnya Pendidikan dan Pemberdayaan
"Ada potensi bertambah (tersangka). Karena masih ada pengembangan. Apalagi korupsi," ucap AKBP Alex, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (31/12/2024).
Lebih lanjut, fakta lain yang ditemukan polisi ialah proses pengadaan lahan yang berlangsung dilakukan tanpa ada tim. Apalagi status lahan dengan luas 2,646 meter persegi yang berlokasi di RT 02 Kelurahan Bontang Baru itu tidak dilengkapi dengan sertifikat. Dalam kasus tersebut polisi juga telah menyita 1 rumah milik mantan pejabat dengan nominal kisaran Rp 300 jutaan.
"Sudah ada penyitaan rumah dari berkas perkara DS dan NH yang merupakan mantan pejabat Pemkot Bontang," pungkasnya.