Ayah dan Anak Ditangkap Usai Serang Wakar Kapal Hingga Tewas

SA mengaku bahwa konflik bermula ketika korban mendatangi rumahnya sambil menggedor pintu dan mengeluarkan kata-kata kasar.

Denada S Putri
Senin, 23 Desember 2024 | 14:00 WIB
Ayah dan Anak Ditangkap Usai Serang Wakar Kapal Hingga Tewas
Ilustrasi tersangka kasus pembunuhan. (pixabay/Tumisu)

SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda menetapkan seorang ayah berinisial (IS) dan anaknya (SA) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang wakar galangan kapal yakni Syahrianor alias Aluh (45) di kawasan, Harapan Baru Samarinda.

Menurut keterangan polisi, peristiwa tersebut dipicu oleh persoalan sepele yang melibatkan mabuk minuman keras hingga ketersinggungan.

Mulanya, istri korban berinisial AN sedang melakukan pesta miras di rumah tetangganya, Salah satu tersangka, SA sempat merasa terganggu atas situasi yang terjadi. Cekcok pun terjadi, namun berhasil diredam.

Tak lama berselang, korban sempat mendatangi rumah SA dan menegur agar pertengkaran tidak terdengar oleh tetangga. Namun, teguran tersebut tidak diterima dengan baik oleh SA, yang merasa tersinggung. 

Baca Juga:Pemkot Balikpapan Siapkan Alokasi Anggaran untuk Program Makan Siang Gratis dan Gizi Anak

Ketegangan kembali memuncak pada Kamis (19/12/2024) sore lalu, sekitar pukul 16.30 WITA. Korban dengan SA terlibat adu mulut. SA pun sempat memanggil ayahnya IS, untuk turun tangan dengan membawa parang. Walhasil, keduanya pun menyerang korban hingga tewas.

"Kedua pelaku menyerang korban hingga korban mengalami luka parah di kepala, siku kanan, dada kiri, punggung, dan telapak tangan," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (23/12/2024).

Dari informasi yang diperoleh, SA mengaku bahwa konflik bermula ketika korban mendatangi rumahnya sambil menggedor pintu dan mengeluarkan kata-kata kasar. Menurutnya, saat itu korban juga tercium aroma alkohol. 

"Korban memukulkan kunci T ke arah dia (Alwi), tetapi sempat ia tangkis," terangnya.

Jenazah korban telah diautopsi di RSUD AW Sjahranie dan dimakamkan pada Jumat pagi (20/12/2024) kemarin. Sementara itu, polisi berhasil mengamankan IS dan SA tidak lama setelah kejadian. 

Baca Juga:Disdikbud Kaltim Galang Aksi Percepatan Data Anak Tidak Sekolah untuk Pendidikan Berkualitas

Keduanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Motifnya sederhana, pelaku merasa tersinggung karena korban menegur dan mengkritik mereka. Ini murni persoalan ketersinggungan yang berujung tragis," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini