Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 09 Januari 2025 | 14:00 WIB
Ilustrasi pembunuhan. [Ist]

SuaraKaltim.id - Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin menyoroti soal tragedi pembunuhan Muara Kate di Paser, yang sampai saat ini belum menemukan titik terang. Menurutnya, proses hukum dalam kasus tersebut harus berjalan dan ditegakkan.

Salehuddin menyebut, beberapa pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus Muara Kate, seperti kepolisian, pemerintah setempat, harus mengambil langkah tegas secepatnya. Terlebih, salah satu korban adalah tokoh masyarakat. 

"Proses hukum harus berjalan. Jangan sampai kasus ini perlahan mulai menghilang," sebutnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (09/01/2025).

Ia menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada para korban. Salehuddin mengatakan perlu ada antisipasi agar tragedi tersebut tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

Baca Juga: Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian

Tidak hanya itu, kerukunan antar kalangan masyarakat juga diperlukan, untuk saling menjaga kondusifitas. 

"Yang harus kita jaga mulai sekarang ada kondusifitas antar suku, organisasi, dan setiap elemen masyarakat. Ini juga sebagai mengantisipasi adanya perpecahan di antara berbagai pihak," jelasnya pada Rabu (8/1/2025) di Kantor DPRD Kaltim.

Kasus Muara Kate juga masuk dalam pembahasan rapat komisi di DPRD Kaltim. Sebab, kasus tersebut menyangkut pada ranah penegakkan hukum.

"Ini kan masih transisi, jadi kedepannya berencana untuk memanggil stakeholder terkait, untuk bisa menyelesaikan permasalahan tersebut," bebernya.

Kasus Muara Kate berawal dari penyerangan yang terjadi di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, pada Jumat (15/11/2024). Terdapat dua korban dalam peristiwa tersebut. Pertama, korban yang meninggal dunia akibat penggorokan leher oleh orang tak dikenal yakni Rusel (60) dan korban selamat yakni Anson (55).

Baca Juga: Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot

Load More