BEKASI24JAM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi merespons keputusan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Bey menetapkan UMK Kota Bekasi 2024 naik 3,59 persen atau menjadi Rp.5.343.340 di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/11).
Penetapan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 Tentang Upah Minum Kota/Kabupaten Jawa Barat Tahun 2024.
"Dari edaran yang kami terima,kenaikannya sebesar 3.59% atau Rp 185.181,80," kata Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhkamy.
Farid mengatakan, penetapan UMK Kota Bekasi sudah sesuai Peraturan Pemerintah 51 Tahun 2023.
"Angka ini sesuai dengan formula PP 51/2023 dan sesuai dengan rekomendasi kami ke Wali Kota Bekasi," sambungnya.
Sebelumnya, dalam merekomendasikan Upah Minum Tahun 2024. Pemerintah Kota Bekasi sendiri telah mengusulkan untuk kenaikan upah di Kota Bekasi Tahun 2024 naik sebesar 14.02 persen kepada Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
Usulan tersebut berdasarkan surat Nomor : 560/7870/Disnaker.Hijamsostek Tentang Upah Minimum Kota Bekasi Tahun 2024 yang dilihat oleh awak media.
Adapun usulan itu, upah minimum Kota Bekasi naik sebesar Rp 723.186 menjadi Rp 5.881.434.60. Sebelumnya besaran UMK Kota Bekasi senilai Rp5.158.248.30.