BEKASI24JAM - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Bekasi memetakan sebanyak sembilan lokasi jalan di Kota Bekasi yang dilarang melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam tahapan masa kampanye Pemilu 2024. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa melalui keterangannya.
"Merujuk melalui keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 261 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Wilayah Kota Bekasi. Ada sebanyak sembilan lokasi yang dilarang untuk dipasangkannya APK dilokasi tersebut," ucap Ali melalui keterangannya dikutip, Senin (27/11/2023).
Ali mengatakan, adapun sebanyak tujuh lokasi yang dilarang itu, diantaranya meliputi Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Cut Meutia, Jalan K.H.Noer Ali, Jalan Mayor Madmuin Hasibuan, Jalan Siliwangi, Jalan Ir.H.Juanda, Jalan Chairil Anwar, Jalan Joyo Martono.
"Beberapa jalan tersebut dilarang untuk memasangkan APK, Akan tetapi ada pengecualian apabila dari para peserta Pemilu memasangkan APK melalui Reklame berizin yang tidak merusak keindahan dan estetika Kota," sambungnya.
Tahapan kampanye pemilu 2024 akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 75 hari kedepan. Jika ditemukan pelanggaran, Ali menegaskan akan dilakukan penindakan oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Bekasi.
"Tentu akan ada langkah-langkah yang lebih jauh yang akan dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas sekaligus penindakan melalui aturan-aturan larangan yang tidak boleh dilakukan dalam tahapan masa kampanye melalui Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017," paparnya.