Suara.com - Sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku mulai tahun ini.
Korlantas Polri menyebut sistem ini bisa membuat pemilik SIM dicabut jika sering melanggar lalu lintas.
“Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic recordnya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada,” kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, dikutip Senin (6/1/2025).
Aan mengatakan sistem poin yang dimaksud adalah pemilik SIM pada awalnya memiliki poin maksimal 12. Jika pemilik SIM terus menerus melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin akan berkurang.
“Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” terangnya.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.
Dilanjutkan pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: PPN 12 Persen Dikhawatirkan Picu PHK di Industri Otomotif
Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Berita Terkait
-
Sisi Gelap Pengganti Shin Tae-yong: Mabuk saat Kendarai Mobil hingga SIM Dicabut
-
Berantas Pelanggar Aturan Lalu Lintas: "Bounty Hunter" di Vietnam Dapat Fasilitas, Hadiah Tembus 3 Juta Rupiah
-
Berapa Tarif Perpanjangan SIM C Tahun 2025? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Syarat Memperpanjang SIM!
-
Cek Fakta: Hasil Rapat DPR dan Polri Sahkan SIM dan STNK Seumur Hidup
-
CEK FAKTA: SIM dan STNK Seumur Hidup Akhirnya Disahkan
Terpopuler
- Nilai Tukar Petani di Kaltim Naik Sepanjang 2024, Sektor Perkebunan Jadi Motor Utama
- Rp 17 Ribu untuk Porsi MBG Pelajar Kaltim, Pengamat: Harusnya di Atas Rp 25 Ribu
- Pemindahan ASN ke IKN Terhambat, Kemenpan RB Masih Perbarui Data Pegawai
- Effendi Simbolon Desak Megawati Mundur dari Ketum PDIP, Ini Respons Jokowi
- Larangan Pertamini dan BBM Eceran di Samarinda: Proses Penertiban Terhambat Administrasi
Pilihan
-
Suzuki Fronx Sudah Terdaftar di Indonesia, Kapan Diluncurkan?
-
Geely Resmikan Operasi di Indonesia Januari Ini, Ini Mobil Pertamanya
-
Calon Pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Pernah Membunuh Orang saat Ngebut di atas Mobil Sport
-
Tesla vs BYD, Siapa Raja Mobil Listrik 2024?
-
Resmi Masuk Indonesia, Xpeng Gandeng Erajaya untuk Jualan Mobil Listrik
Terkini
-
Viral Petugas Dishub Mendadak Jadi 'Spiderman', Nemplok di Kaca Mobil Pickup: Ini Pasal yang Siap Mengintai
-
Pembeli Mobil Listrik Dinilai Lebih Puas Dibandingkan Mobil Bensin dari Hasil Riset
-
Bermodal Aset Nissan, Honda Berpeluang Ciptakan Rival Land Cruiser
-
Pertamina Gelar VR46 Riders Academy di Sirkuit Mandalika
-
Honda ADV Siap-Siap, Skutik Pesaing Ini Hadir dengan Mesin Lebih Bertenaga
-
Honda Gabung dengan Nissan, Toyota Tak Iri: Kalau Dicaplok Takutnya...
-
Hyundai Luncurkan New Creta N Line Turbo di Indonesia, Harga Tembus Rp 500 Juta
-
Mewah dan Bertenaga: Ini Daftar Mobil Dinas Para Menteri Era Prabowo
-
Virus HMPV Mengintai, Begini Cara Jitu Lindungi Mobil Biar Tetap Aman
-
Momen Mengerikan Bus Pariwisata Melaju Tanpa Bisa Mengerem Disaksikan Warga, 4 Tewas