Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) untuk mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Menurut Tessa, KPK siap menghadapi gugatan tersebut dan melalui biro hukumnya akan membuktikan keabsahan proses hukum yang dikenakan kepada Hasto dalam sidang praperadilan tersebut.
"KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto akan digelar pada Selasa (21/1).
"Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada Selasa tanggal 21 Januari 2025," kata Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Djuyamto mengatakan pihaknya telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai Termohon yaitu KPK RI.
Permohonan praperadilan itu diajukan oleh Hasto pada Jumat (10/1). Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto.
Kemudian, panitera pengganti yakni Wijatmoko dan jurusita pengganti yakni Dewa Gede Randhy.
Baca Juga: KPK Bawa 4 Koper Geledah Rumah Hasto, Isinya Cuma Flashdisk & Buku Kecil?
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Berita Terkait
-
KPK Periksa Mantan Penyidiknya di Kasus Perintangan Penyidikan Hasto Kristiyanto
-
Sebut KPK Lembaga Gosip, PDIP Kritik Pemanggilan Legislator PDIP Maria Lestari di Kasus Hasto
-
Profil Insight Investments Management Yang Nikmati Cuan Haram dari Investasi Fiktif Taspen
-
Terungkap! Raffi Ahmad Beberkan Alasan Baru Lapor Harta Kekayaan ke KPK
-
Diperiksa KPK, Segini Gaji Fantastis Ahok saat Jadi Komisaris Utama Pertamina
Terpopuler
- Erick Thohir: Sekarang Saatnya Sambut Coach Patrick Kluivert
- Berapa Gaji Patrick Kluivert? Menerka Bayaran Pelatih Baru Timnas Indonesia Pilihan Erick Thohir
- Kronologis Pratama Arhan Dipiting Pria Brewok dan Digebuk Pria Botak Berbaju Biru di Thailand
- Viral Lolly Sebut Nikita Mirzani Durhaka, Bagaimana Pandangan Ulama Buya Yahya?
- Profil Insight Investments Management Yang Nikmati Cuan Haram dari Investasi Fiktif Taspen
Pilihan
-
Anggukan Kepala dan Respon Tak Biasa Jokowi Sambut HUT ke-52 PDIP
-
Nilai Tukar Petani di Kaltim Naik Sepanjang 2024, Sektor Perkebunan Jadi Motor Utama
-
Rp 17 Ribu untuk Porsi MBG Pelajar Kaltim, Pengamat: Harusnya di Atas Rp 25 Ribu
-
Pemindahan ASN ke IKN Terhambat, Kemenpan RB Masih Perbarui Data Pegawai
-
Effendi Simbolon Desak Megawati Mundur dari Ketum PDIP, Ini Respons Jokowi
Terkini
-
TGB Bagikan Potret Kebakaran di Los Angeles dan Kondisi Jalur Gaza: Sama Tapi Berbeda
-
CEK FAKTA: Tautan Pendaftaran Diskon Tarif Listrik 50 Persen PLN
-
Viral Siswa SD Dihukum Belajar di Lantai karena Nunggak SPP, Cak Imin: Lapor Pemerintah, Pasti Dicarikan Solusi
-
Ekspansi Kalangan Anak Muda, Underbow PDIP Taruna Merah Putih Rebranding Logo Baru
-
Anies Bocorkan Soal Rencana Dirikan Ormas: Begitu Ada Kabar Diumumkan
-
Beda Cak Imin dengan Raffi Ahmad Soal Kendaraan Dinas: Saya Pakai Patwal Kalau Sangat Butuh Saja
-
KPK Periksa Mantan Penyidiknya di Kasus Perintangan Penyidikan Hasto Kristiyanto
-
Bukan Aguan, Nelayan JRP Klaim Bangun Pagar Laut 30 Km di Tangerang: Untuk Cegah Abrasi
-
Pramono Anung Rogoh Kocek Pribadi Biayai Operasional Tim Transisi
-
Pesan Cak Imin ke OSIS se Jakarta: Mereka Harus Siap Jadi Agen Pembangunan