Suara.com - Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor Urut 4, Tina Nur Alam dan Laode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan mendalilkan pelanggaran berupa pengerahan kepala desa dan penggunaan politik uang yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Andi Sumangerukka (ASR)-Hugua.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Tina-Laode, Didi Suprianto dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Awalnya, Didi menyebut adanya dugaan keterlibatan aparatur pemerintahan dalam hal ini adalah ASN, kepala desa, kepala badan musyawarah, serta kepala dusun pada 11 kabupaten yang ada di provinsi Sulawesi Tenggara.
Mereka diduga membantu kecurangan politik berupa pemberian uang dan/atau barang melalui tim kampanye dan relawan, baik secara tantangan maupun juga terdapat dugaan KPPS dan PPS Kelurahan Barungga, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari melakukan pelanggaran dengan mencoblos pasangan calon nomor urut 2 pada surat suara.
“Paslon 02 melalui oknum aparatur sipil negara kepala desa kepala badan musyawarah desa serta kepala dusun di 11 kabupaten yang ada di provinsi Sulawesi Tenggara aku kan pelanggaran memberikan uang dan atau barang yang direncanakan secara matang dan tersusun dengan sistem pemerintahan desa secara berjenjang di tingkat desa dusun dusun serta melakukan intimidasi terhadap pemilih,” kata Didi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).
Dia juga menuding pasangan Andi-Hugua melalui oknum ASN, kepala desa, kepala badan musyawarah desa pada 11 dusun di kabupaten yang ada di Sulawesi Tenggara melakukan kecurangan anggaran secara terstruktur sistematis di atas dalam lingkup 11 kabupaten dari total 17, di mana hal ini berdampak secara masif lebih dari 50 persen + 1 dalam wilayah Kabupaten pada provinsi Sulawesi Tenggara terhadap perolehan suara signifikan untuk Andi-Hugua.
Lebih lanjut, Didi juga mengungkapkan adanya dugaan pengerahan kepala desa dan pembagian uang untuk para kepala desa sebesar Rp10 juta hingga Rp50 juta sebagai kompensasi kemenangan pasangan Andi-Hugua.
“Pemberian uang yang dimaksud ada yang diberikan Rp10 juta, ada yang telah diberikan Rp15 juta, dan ada yang telah diberikan Rp20 juta, bahkan ada yang diberikan Rp30 juta. Jumlah pembelian telah diterima dan ditambahkan oleh paslon nomor urut 2 meraih kemenangan,” ujar Didi.
Bahkan, ungkap Didi, terdapat grup pada aplikasi Whatsapp dengan anggota kepala-kepala desa guna mempermudah proses penggalangan dana dan pemanfaatan tenaga kepala desa.
“Untuk memuluskan segala rencana melalui kepala desa dilibatkan pula aparat ASN, TNI, dan Polri pemberian uang kepada pemilih sebesar Rp200 ribu sampai dengan Rp300 ribu serta sembako yang berlangsung hampir seluruh kabupaten kota se Sulawesi Tenggara,” ungkap Didi.
Untuk itu, dia meminta agar MK menyatakan bahwa perolehan suara pasangan ASR-Hagua sebanyak 775.183 suara dianggap tidak sah.
Berita Terkait
-
Drama Pilkada Sultra: Cawagub Mundur Sepihak, Hakim MK Sarankan Rujuk
-
Mendadak Cabut Gugatan Sepihak di MK, Hakim Saldi Isra ke Cawagub Sultra LM Ihsan: Tak Elok Sebetulnya, Kalau...
-
Jawaban Mendes Yandri Susanto Dituding Menangkan Istri di Pilkada Serang: Yang Mereka Sampaikan Halu Semua!
-
KPU Dituding Abaikan Rekomendasi Bawaslu Soal Ijazah Palsu Calon Wali Kota Palopo
-
KPU hingga Gubernur-Wagub Terpilih Dinilai Bermasalah, Pilkada Papua Selatan Digugat ke MK
Terpopuler
- Sinarmas Tutup Anak Usaha di Negara Surga Para Pengemplang Pajak
- 5 Rekomendasi HP 5G Rp 3 Jutaan dengan RAM Besar Terbaik Januari 2025
- Anggukan Kepala dan Respon Tak Biasa Jokowi Sambut HUT ke-52 PDIP
- Pagar Laut Dekat PSN PIK2 Disegel Karena Perintah Prabowo: Negara Tidak Boleh Kalah!
- Harga Emas Antam Meroket, Tembus Rp1.555.000/Gram Hari Ini
Pilihan
-
Anggukan Kepala dan Respon Tak Biasa Jokowi Sambut HUT ke-52 PDIP
-
Nilai Tukar Petani di Kaltim Naik Sepanjang 2024, Sektor Perkebunan Jadi Motor Utama
-
Rp 17 Ribu untuk Porsi MBG Pelajar Kaltim, Pengamat: Harusnya di Atas Rp 25 Ribu
-
Pemindahan ASN ke IKN Terhambat, Kemenpan RB Masih Perbarui Data Pegawai
-
Effendi Simbolon Desak Megawati Mundur dari Ketum PDIP, Ini Respons Jokowi
Terkini
-
Megawati Soroti Pembredelan Pameran Lukisan Yos Suprapto, Sebut Masyarakat Tumpul terhadap Seni
-
Panggil Sopir hingga Ketua DPRD Kalsel, KPK Dalami Kasus Dugaan Suap Paman Birin
-
Yoon Suk Yeol Segera Ditahan, Pesan Tegas Kepala Badan Keamanan Presiden Korsel
-
Drama Pilkada Sultra: Cawagub Mundur Sepihak, Hakim MK Sarankan Rujuk
-
Joe Biden Ungkap Perkembangan Kesepakatan Gencatan Senjata Israel dan Hamas
-
Mau Dapat Gelar Honoris Causa Lagi, Megawati: Tapi Saya Enggak Bayar Lho, Kan Sekarang Banyak yang Beli
-
Nyamar jadi Pasien, Imigrasi Ciduk 17 WN Vietnam Kasus Klinik Bedah Plastik Ilegal di Jakut
-
Diperiksa Kasus LNG Pertamina, KPK Gali Kejujuran Ahok soal Ini
-
Buka Pidato HUT PDIP ke-52, Megawati Berterima Kasih kepada Prabowo yang Cabut TAP MPRS No 33
-
Megawati Sindir Pihak yang Ingin Menggantinya: Gile Dah, Mau Gak Sama yang Sono?