Suara.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengupayakan agar korban dari kasus pelecehan seksual tersangka IWAS alias Agus Buntung mendapatkan hak restitusi. Diketahui, korban pelecehan ini total ada 17 orang.
Hak restitusi adalah hak korban tindak pidana untuk mendapatkan ganti rugi dari pelaku atau pihak ketiga. Ganti rugi ini diberikan sesuai dengan putusan pengadilan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya mengupayakan hal tersebut melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Mudah-mudahan (LPSK) dapat menghitungnya dan menyampaikan kepada kami maupun pengadilan untuk segera ditindaklanjuti," kata Kombes Pol. Syarif sebagaimana dilansir Antara, Jumat (10/1/2025).
Sesuai data yang terhimpun dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, jumlah korban dalam kasus ini sebanyak 17 orang. Namun, jumlah korban yang masuk dalam pemenuhan berkas tersangka IWAS sebanyak lima orang termasuk pelapor.
Kepolisian juga mengupayakan pemenuhan hak tersangka IWAS sebagai penyandang tunadaksa tanpa kedua lengan, terutama dalam kondisi tersangka IWAS yang kini telah resmi berstatus tahanan rutan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
Syarif memastikan pihaknya mengupayakan hal tersebut berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sebagai pihak yang kini berwenang di tahap penuntutan.
Tersangka IWAS secara resmi menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat usai jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian pada hari Kamis (9/1).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara tersangka IWAS sudah lengkap dan memenuhi unsur pidana pada Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Udang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Drama Agus Buntung Saat Diseret ke Penjara, Nangis Teriak-teriak hingga Ancam Mau Bunuh Diri!
Berita Terkait
-
Agus Buntung Histeris dan Berteriak Sebelum Diboyong ke Kapas, Sang Ibu Jadi Tameng
-
Tangis Agus Pecah: Tak Mau Ditahan di Lapas Kuripan Karena Jauh dari Ibunya
-
Gibran Ramai Dibandingkan dengan Agus Buntung, Warganet: Yang Satu Dibantu Ibu, Lainnya Bapak
-
Kata-kata Mutiara Agus Buntung Dijadikan Kaos, Netizen Ngaku Merinding
-
Dulu Curhat Sedih Ayah Dibully, Ical Anak Daus Mini Kini Berani Parodikan Agus Buntung
Terpopuler
- Anggukan Kepala dan Respon Tak Biasa Jokowi Sambut HUT ke-52 PDIP
- Pagar Laut Dekat PSN PIK2 Disegel Karena Perintah Prabowo: Negara Tidak Boleh Kalah!
- Harga Emas Antam Meroket, Tembus Rp1.555.000/Gram Hari Ini
- Lautaro Belleggia Jadi Rekrutan Kedua Persis Solo, Begini Catatan Statistiknya
- Shin Tae-yong Dicap Anti Diskusi, Denny Landzaat: Saya Mau Pemain Berani Speak Up
Pilihan
-
Anggukan Kepala dan Respon Tak Biasa Jokowi Sambut HUT ke-52 PDIP
-
Nilai Tukar Petani di Kaltim Naik Sepanjang 2024, Sektor Perkebunan Jadi Motor Utama
-
Rp 17 Ribu untuk Porsi MBG Pelajar Kaltim, Pengamat: Harusnya di Atas Rp 25 Ribu
-
Pemindahan ASN ke IKN Terhambat, Kemenpan RB Masih Perbarui Data Pegawai
-
Effendi Simbolon Desak Megawati Mundur dari Ketum PDIP, Ini Respons Jokowi
Terkini
-
Bagikan MBG ke Balita, Veronica Tan Ditangisi Nenek yang Antar Cucu Agar Dapat Makan Gratis
-
Megawati hingga Hasto Sudah di Acara HUT ke-52 PDIP, Puan Belum Terlihat
-
Resmi Dihentikan, KKP Buru Otak di Balik Misteri Pagar Laut 30 Kilometer di Tangerang
-
Usai Viral, KKP Setop Pemagaran Laut Ilegal di Tangerang Gegara Rusak Ekosistem
-
Tim Transisi Pramono-Rano Temui Pj Gubernur DKI Hari Ini, Bahas Apa?
-
Setelah Eks Penyidik KPK, Giliran Mantan Ketua KPU Arief Budiman Diperiksa di Gedung Merah Putih
-
KPU hingga Gubernur-Wagub Terpilih Dinilai Bermasalah, Pilkada Papua Selatan Digugat ke MK
-
Di Tengah Provokasi Trump soal Negara Bagian ke-51, Kanada Kirim Bantuan Kebakaran ke California
-
Temukan Anak Stunting saat Bagikan Makan Bergizi Gratis di Ciracas Jaktim, Begini Kata Wamen BKKBN
-
Program Makan Bergizi Gratis: Balita, Bumil dan Busui Cuma Dapat Jatah Seminggu Sekali