Suara.com - Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zein, mengungkap anomali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Dia menyebut, anomali itu salah satunya, baru kali ini sejak didirikan, KPK menerbitkan 4 surat perintah penyidikan atau sprindik untuk mengkriminalisasi Hasto Kristiyanto.
"Yang saya mau sampaikan, kami mau sampaikan adalah sejak Komisi Pemberantasan Korupsi berdiri 27 Desember 2002, saya ulang, sejak 27 Desember 2002, baru kali ini KPK menerbitkan bukan dua, bukan tiga, tapi empat sprindik dalam satu perkara. Baru kali ini, lebih dari 22 tahun di KPK berdiri," kata Patra dalam jumpa persnya di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Menurutnya, dengan adanya hal itu menandakan penyidik-penyidik KPK tak bulat dalam mengkriminalisasi Hasto.
"(Seluruh penyidik) Tidak akan bersepakat, masih ada tentu penyidik yang masih baik untuk diri KPK," katanya.
Ia mengatakan, dengan banyaknya sprindik diterbitkan, justru membuat anggaran yang dikeluarkan KPK membengkak.
"Sprindik pertama 9 Januari 2020, sprindik kedua 5 Mei 2023, sprindik ke 3 Dan 4 23 Desember, apa artinya penerbitan sprindik? Surat perintah penyidikannya. Apa konsekuensinya? Konsekuensinya ketika diterbitkan sprindik, anggaran empat (sprindik), biaya," katanya.
"Maka kalau kita tarik, sejak penetapan tersangka Harun Masiku Januari 2020, boleh masyarakat pertanyakan berapa sudah anggaran yang dimakan, ditelan, digunakan oleh KPK. Belum lagi termasuk katanya operasi pencarian Harun Masiku, baik di dalam negeri maupun di luar negeri," sambungnya.
Untuk itu, kata dia, tak salah jika masyarakat menilai jika penetapan tersangka terhadap Hasto tersebut dipaksakan.
Baca Juga: Sudah Siapkan Pledoi 7 Bahasa, Hasto Siap Jadi Sorotan Internasional
"Kalau saya Pak Hasto, bukan sekjen partai demokrasi Indonesia perjuangan, saya kira masyarakat sepakat tidak akan sampai begini. Maka dugaan kriminalisasi, dugaan yang namanya pemaksaan, dugaan order valid. Tidak boleh juga kita melarang masyarakat menduga seperti itu," ujarnya.
Belum lagi, dalam pengadilan sudah dinyatakan jika uang suap untuk pergantian antar waktu (PAW) itu merupakan milik Harun Masiku. Penyidik seharusnya sudah memberhentikan penyelidikan kembali.
"Kalau saya penyidik, setop, kenapa? Karena dalam dua persidangan, dipanggil saksi-saksi, dibawah sumpah, sudah ditanyakan uang ini punya siapa? Harun masiku. Apalagi yang perlu dicari? Oleh karenanya, di dalam hukum itu ada yang disebut dengan analisis ekonomi dalam hukum pidana sudah diterapkan di negara maju, sudah diterapkan di Amerika, di negara-negara maju, pemberantasan korupsi harus seimbang dan sejajar dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan kepentingan sosial. Mengapa? KPK ini bukan duit kantongnya, Pak. Bukan duit pribadi yang digunakan," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dengan adanya hal itu KPK harus dievaluasi segera. Ia meyakini di KPK masih ada penyidik-penyidik baik.
"Maka tentu kita berharap keberadaan KPK perlu dievaluasi. Terlebih, pada prinsip dasarnya, KPK ini semestinya ditunjuk dan dibentuk di era Presiden Prabowo. Itu saja yang saya mau sampaikan," ungkapnya.
"Saya berharap masih ada penyidik penyidik KPK yang baik. Karena ada juga kita tahu bahwa drama ini begitu berjilid jilid. Termasuk membawa flashdisk dan buku sampai tas cover. Dan baru pertama ibu bapak juga pasti mengalami begitu penggeledahan, nggak ada yang bisa dibawa apa yang mau diliatin," tambah dia.
Berita Terkait
-
Fantastis! Segini Harta Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen Tersangka Korupsi
-
Hasto Akhirnya Muncul ke Publik Usai Jadi Tersangka KPK, Bahas HUT PDIP ke-52
-
Hadapi Proses Hukum di KPK, Hasto PDIP Bakal Dibela 1.000 Pengacara
-
KPK Geledah Rumah Eks Dirut BUMN, Vespa Rp 1,5 Miliar Disita!
-
PDIP Tegaskan Tak Ada Pergantian Sekjen Meski Hasto Tersangka: Kalau Bukan Bu Mega yang Ngomong, Enggak Ada
Terpopuler
- Harga Emas Antam Meroket, Tembus Rp1.555.000/Gram Hari Ini
- Lautaro Belleggia Jadi Rekrutan Kedua Persis Solo, Begini Catatan Statistiknya
- Shin Tae-yong Dicap Anti Diskusi, Denny Landzaat: Saya Mau Pemain Berani Speak Up
- Pagar Laut 30 Km di Dekat PSN PIK2 Ternyata Tak Berizin, Menteri KKP Bakal Bongkar
- Nilai Tukar Petani di Kaltim Naik Sepanjang 2024, Sektor Perkebunan Jadi Motor Utama
Pilihan
-
Nilai Tukar Petani di Kaltim Naik Sepanjang 2024, Sektor Perkebunan Jadi Motor Utama
-
Rp 17 Ribu untuk Porsi MBG Pelajar Kaltim, Pengamat: Harusnya di Atas Rp 25 Ribu
-
Pemindahan ASN ke IKN Terhambat, Kemenpan RB Masih Perbarui Data Pegawai
-
Effendi Simbolon Desak Megawati Mundur dari Ketum PDIP, Ini Respons Jokowi
-
Larangan Pertamini dan BBM Eceran di Samarinda: Proses Penertiban Terhambat Administrasi
Terkini
-
Cek Fakta: Vonis Ulang, Harvey Moeis Akan Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara
-
Sengketa Pilgub Halmahera Selatan Libatkan Keluarga Kasuba, Hakim Saldi Isra Ngakak: Selesaikan dalam Kain Sarung Saja
-
Gurauan Hakim Saldi Isra dalam Sidang Sengketa Pilkada: Pakai Batu Bacan Nggak?
-
Mulai Dibagikan di Posyandu, MBG Khusus Balita hingga Bumil Beda dari Siswa, Ada Susunya!
-
Jadwal CPNS 2025 Terbaru, Kapan Dibuka? Ini Syarat dan Cara Daftarnya
-
Rocky Gerung Curigai Jokowi di Balik Misteri Pagar Laut: Mustahil Dipasang Bandung Bondowoso Semalam
-
Akankah Kanada Dicaplok AS? Ini Kata Trudeau Soal Taktik Trump
-
Serba-serbi Harlah ke-102 NU: Lokasi, Logo, Makna hingga Tema Perayaan Tahun Ini
-
Serangan Udara AS-Inggris Guncang Yaman, Balasan atas Insiden Laut Merah?
-
Fantastis! Segini Harta Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen Tersangka Korupsi