Suara.com - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi demosi lagi kepada seorang personel polisi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dalam gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangannya mengatakan, bahwa personel itu berinisial D selaku Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
“Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar penegakan hukum,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara, Rabu (8/1/2025).
Personel itu diputuskan telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas perbuatannya yang telah mengamankan warga negara asing maupun Indonesia pada gelaran DWP 2024 yang diduga menyalahgunakan narkoba.
Namun, dalam prosesnya, telah meminta uang sebagai imbalan pembebasan atau pelepasan dari orang-orang yang ditahan.
Pasal yang disangkakan kepada D adalah Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
Erdi menambahkan bahwa D juga dijatuhi sanksi administrasi lainnya, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai 15 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.
Selain itu, anggota tersebut dijatuhi pula sanksi etika, yakni perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela, wajib meminta maaf secara lisan di hadapan Majelis Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta wajib mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
"Hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran terduga pelanggar. Tentunya, pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," ucapnya.
Baca Juga: Brigadir DW dan Bripka RP Dijatuhi Demosi Selamas 5 Tahun Buntut Pemerasan Terhadap Penonton DWP
Atas putusan tersebut, kata dia, D menyatakan banding.
Sosok D diduga kuat adalah Briptu Dodi lantaran namanya masuk daftar personel yang dimutasi oleh Polda Metro Jaya.
Ia diketahui memiliki jabatan sebagai Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
Dengan demikian, hingga hari ini, sudah ada 12 personel yang menjalani sidang pelanggaran etik dari 18 personel yang diamankan atas keterlibatannya dalam kasus pemerasan dalam gelaran DWP 2024.
Tiga orang, di antaranya menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan, yaitu Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Lalu, sembilan personel lainnya diberikan sanksi mutasi bersifat demosi selama 5–8 tahun di luar penegakan hukum.
Tag
Berita Terkait
-
Rekaman Pesta Seks Dijual! Polisi Ungkap Kasus Tukar Pasangan di Jakarta dan Bali
-
Polisi Tangkap Sepasang Laki-laki dan Perempuan Terkait Penemuan Mayat Bocah di Bekasi
-
Apes! Niat Baik Berujung Petaka, Pria Dikeroyok Gegara Tegur Pemotor Lawan Arah
-
Alasan Polri Pecat Tiga Anggota Polri Gegara Pemerasan Penonton DWP
-
Sosok Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, Dipecat Usai Kasus DWP Mencuat
Terpopuler
- Shin Tae-yong Dicap Anti Diskusi, Denny Landzaat: Saya Mau Pemain Berani Speak Up
- Pagar Laut 30 Km di Dekat PSN PIK2 Ternyata Tak Berizin, Menteri KKP Bakal Bongkar
- Nilai Tukar Petani di Kaltim Naik Sepanjang 2024, Sektor Perkebunan Jadi Motor Utama
- Rp 17 Ribu untuk Porsi MBG Pelajar Kaltim, Pengamat: Harusnya di Atas Rp 25 Ribu
- Pemindahan ASN ke IKN Terhambat, Kemenpan RB Masih Perbarui Data Pegawai
Pilihan
-
Nilai Tukar Petani di Kaltim Naik Sepanjang 2024, Sektor Perkebunan Jadi Motor Utama
-
Rp 17 Ribu untuk Porsi MBG Pelajar Kaltim, Pengamat: Harusnya di Atas Rp 25 Ribu
-
Pemindahan ASN ke IKN Terhambat, Kemenpan RB Masih Perbarui Data Pegawai
-
Effendi Simbolon Desak Megawati Mundur dari Ketum PDIP, Ini Respons Jokowi
-
Larangan Pertamini dan BBM Eceran di Samarinda: Proses Penertiban Terhambat Administrasi
Terkini
-
Viral! Wanita Iran Rebut Sorban Ulama dan Jadikan Jilbab, Aksinya Jadi Sorotan di Bandara
-
Soal Gugatan Wanprestasi Pengusaha Tedy, Ketua PN Salman Janji Awasi Putusan Hakim
-
Cek Fakta: Mahasiswa Gelar Demo Tuntut Harvey Moeis Dihukum Mati
-
Lamar 1.000 Pekerjaan Sambil Tidur? Pria Ini Buktikan Hasil Luar Biasa Berkat AI
-
Benarkah Minum Kopi Pagi Hari Bikin Jantung Sehat? Ini Penjelasan Ahli
-
Drone Israel Ganggu Lebanon Jelang Pemilihan Presiden, Langgar Gencatan Senjata
-
Akhir Kekosongan Politik: Presiden Lebanon Baru Siap Hadapi Israel dan Rangkul Suriah
-
Militer Pimpin Lebanon, Jenderal Joseph Aoun Menang Pemilihan Presiden
-
Paus Fransiskus Kecam Situasi Kemanusiaan di Gaza yang Makin Memburuk
-
Rusia Enggan Akui Tembakan ke Pesawat Azerbaijan yang Jatuh di Kazakhstan