Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjelaskan alasan pasangan calon calon wali kota dan wakil walikota Depok Imam Budi Hartono-Ririn Farabi yang diusungnya bersama Partai Golkar mencabut gugatan sengketa Pilwalkot Depok di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris DPD PKS Kota Depok Hermanto Setiawan menjelaskan keputusan untuk mencabut gugatan ini merupakan bagian dari komitmen partainya dalam menjaga integritas demokrasi.
Dia mengeklaim keputusan ini sudah melalui pertimbangan yang matang, termasuk evaluasi internal, masukan dari berbagai pihak, dan semangat untuk tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Depok.
"PKS memiliki prinsip untuk menghormati proses demokrasi dan hasil pilkada yang telah berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Meski demikian, kami menyadari bahwa dinamika politik dan proses demokrasi selalu memberikan ruang untuk evaluasi dan pembelajaran," kata Hermanto dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
Untuk itu, PKS kini lebih berfokus untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tahapan dan proses yang dijalani pada Pilwalkot Depok.
Hermanto juga menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk memperkuan soliditas internal, memperbaiki strategi, dan meningkatkan komunikasi dengan masyarakat di semua tingkatan.
Terakhir, Hermanto juga menyebut bahwa PKS sedang berfokus pada pelayanan masyarakat melalui program-program yang berdampak nyata dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh kader, simpatisan, dan masyarakat yang telah mendukung perjuangan PKS selama Pilwalkot. Perjuangan kami untuk memajukan Kota Depok dan menghadirkan kesejahteraan bagi warganya tidak akan berhenti di sini,” tutur Hermanto.
“Sekali lagi, PKS mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Kota Depok yang lebih baik di masa depan,” tandas dia.
Baca Juga: Absen Sidang Perdana di MK, Imam-Ririn Malah Cabut Gugatan soal Pilwalkot Depok, Ada Apa?
Sebelumnya, pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono-Ririn Farabi mencabut gugatan sengketa Pilwalkot Depok 2024 di MK.
Pernyataan itu disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Saldi menyatakan perkara nomor 113/PHPU/ WAKO-XXIII-2025 PHPU Kota Depok itu dicabut saat pihaknya memeriksa permohonan dari Imam Budi Hartono-Ririn Farabi.
Namun, Saldi menegaskan pasangan calon yang diusung PKS dan Partai Golkar itu seharusnya tetap menghadiri sidang ini untuk menjelaskan alasan mencabut gugatan.
“Jadi ini diberitahukan Kota Depok ini kita tetap panggil sih dalam persidangan untuk diklarifikasi tapi ini mencabut permohonan atau menarik permohonan," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Ketika sidang dilanjutkan dengan pembacaan permohonan pemohon lain, tim hukum pasangan calon wali kota dan wakil walikota Depok Supian Suri-Chandra Rahmansyah selaku pihak terkait datang. Saldi lantas menyampaikan bahwa pasangan Imam-Ririn telah mencabut gugatan mereka ke MK dan tidak hadir dalam persidangan.
Berdasarkan rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, pasangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah unggul di Pilwalkot Depok dengan meraih 451.785 suara atau 53,24 persen. Di sisi lain, Imam-Ririn kalah dengan perolehan suara sebesar 396.863 suara atau 46,76 persen.
Berita Terkait
-
Legislator PKS Opname Usai Dianiaya Mertua, Begini Ceritanya
-
Gugat ke MK, Kasuba-Basri Tuding KPU Malut Beri Perlakukan Khusus ke Cagub Sherly Tjoanda
-
Kuasa Hukum Pemohon Belum Lampirkan KTA, Kelakar Hakim Arief Hidayat: Advokat Bodong
-
Pilkada Sultra 2024 Digugat ke MK, ASR-Hugua Dituding Curang: Kerahkan ASN dan TNI-Polri Bagi-bagi Duit hingga Sembako
-
Drama Pilkada Sultra: Cawagub Mundur Sepihak, Hakim MK Sarankan Rujuk
Terpopuler
- Shin Tae-yong ke Indra Sjafri: Apa yang Jadi Masalah...?
- Erick Thohir: Elkan Baggott Tidak Cocok dengan Shin Tae-yong
- Pieter Huistra: Lionel Messi Tidak Akan Jadi Apa-apa Kalau Lahir di Indonesia
- Takbir! Muhammadiyah Garap Tambang Bekas Batu Bara Seluas 10.000 Lapangan Bola
- Misteri Pagar Laut Dekat PSN PIK2: Aktivitas Patroli Menghilang Usai Pemasangan
Pilihan
-
Anggukan Kepala dan Respon Tak Biasa Jokowi Sambut HUT ke-52 PDIP
-
Nilai Tukar Petani di Kaltim Naik Sepanjang 2024, Sektor Perkebunan Jadi Motor Utama
-
Rp 17 Ribu untuk Porsi MBG Pelajar Kaltim, Pengamat: Harusnya di Atas Rp 25 Ribu
-
Pemindahan ASN ke IKN Terhambat, Kemenpan RB Masih Perbarui Data Pegawai
-
Effendi Simbolon Desak Megawati Mundur dari Ketum PDIP, Ini Respons Jokowi
Terkini
-
Mengenal Apa Itu Pagar Laut, Objek Misterius Membentang 30 KM di Pesisir Tangerang
-
Kericuhan di Masjid Umayyah Damaskus: Tiga Orang Tewas, Lima Anak Cedera
-
Putin Disebut Siap Bertemu Trump untuk Berunding Akhiri Konflik Rusia-Ukraina
-
Daftar Panjang Kasus Hukum Menjerat Trump, Dari Uang Suap Hingga Subversi Pemilu
-
Gadis Tasik 16 Tahun Hilang 4 Hari Ditemukan Lemas di Brebes, Begini Kondisinya
-
Polisi vs Pasukan Presiden: Korea Selatan di Ambang Krisis Konstitusional?
-
Agus Buntung Bakal Diadili 16 Januari
-
Viral Polisi Patwal Mobil RI 36 Tunjuk-tunjuk Sopir Taksi, Korlantas: Sudah Ditindaklanjuti
-
Kepsek soal Siswa SD Belajar di Lantai gegara Tunggak SPP: Wali Kelasnya Buat Peraturan Sendiri
-
Legislator PKS Opname Usai Dianiaya Mertua, Begini Ceritanya