Suara.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.
Pantauan Suara.com, Wahyu tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekira pukul 12.33 WIB. Dia mengenakan kemeja berwarna hijau. Saat menunggu pemeriksaan di lobi, Wahyu juga sempat menebar senyum ke arah awak media.
Pemeriksaan terhadap Wahyu ini dilakukan penyidik KPK untuk mengusut dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Pasalnya, Wahyu merupakan pihak yang menerima suap dari eks calon anggota DPR RI dari PDIP yang kini menjadi buronan, Harun Masiku.
Dalam kasus suap tersebut, Wahyu divonis selama tujuh tahun penjara. Hukumannya diperberat yang awalnya enam tahun menjadi tujuh tahun bui usai kasasi yang diajukan oleh KPK dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2021 lalu.
Hasto Tersangka KPK
KPK sebelumnya menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Dijerat 2 Kasus
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.
Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.
Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
Tag
Berita Terkait
-
Selesai Geledah Rumah Hasto, KPK Sita Koper Hitam
-
KPK Tegaskan Penggeledahan Tak Berkaitan dengan Hasto Absen pada Pemeriksaan
-
Geledah Rumah Sekjen PDIP, KPK Periksa Mobil Mewah Hasto Kristiyanto
-
Potret KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto
-
Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK Lagi, Bakal Hadir 13 Januari 2025
Terpopuler
- Sayonara! Bukalapak Kini Resmi Tutup Lapak
- Ini Instruksi Pj Gubernur Agar Hemat 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas
- Geely Resmikan Operasi di Indonesia Januari Ini, Ini Mobil Pertamanya
- Bandit Negara Dilarang Kenyang Dalam Program Makan Bergizi Gratis
- Pariwisata dan Ekraf Kaltim Untung Besar dari Magnet Baru Bernama IKN
Pilihan
-
Ini Instruksi Pj Gubernur Agar Hemat 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas
-
Pariwisata dan Ekraf Kaltim Untung Besar dari Magnet Baru Bernama IKN
-
Medical Check-Up Gratis di Kaltim Dimulai Februari 2025, Fokus Deteksi Dini Penyakit
-
Inflasi di Balikpapan dan PPU Terkendali, Tapi Tetap Dipantau
-
Kemenpar Pamer IKN Dikunjungi 7.300 Wisatawan, Fedi Nuril Minta Bukti Fotonya: Tidak Dipost?
Terkini
-
Hamas Tetap Bersikeras agar Israel Hentikan Serangan ke Gaza dalam Kesepakatan Pembebasan Sandera
-
Gaza Membara: Pertempuran Sengit Tewaskan Pasukan Zionis, Media Israel Bungkam soal Korban
-
PBB Kecam Kematian Bayi di Gaza: Seharusnya Bisa Dicegah!
-
KPK Tegaskan Penggeledahan Tak Berkaitan dengan Hasto Absen pada Pemeriksaan
-
Realisasi Pajak Daerah Jakarta Tahun 2024 Capai Rp44,46 Triliun, PKB dan PBB Jadi Penyumbang Terbanyak
-
Prabowo Ingin Bangun Sekolah Rakyat, Tampung Anak dari Keluarga Miskin Ekstrem
-
Indonesia Resmi Jadi Anggota BRICS, DPR: Harus Dimanfaatkan Untuk Perkuat Ekonomi Rakyat
-
Oknum Polisi di Pemalang Tipu Calon Bintara Rp900 Juta, Uang Pelicin Dipakai untuk Modal Judi Online
-
Bantah PSI, Pemprov DKI Nyatakan Pemilihan Dewan Kota Sudah Sesuai Aturan
-
Dilarang Arak-arakan! Penetapan Gubernur DKI Digelar Secara Pleno, KPU: Jangan Bawa Pendukung