Suara.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya masih menelusuri terkait sumber harta tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi Zarof Ricar.
Pasalnya, Zarof telah menjadi makelar kasus untuk mengkondisikan sebuah perkara sejak tahun 2012-2022, saat dirinya masih menjadi petinggi di Mahkamah Agung (MA).
“Terkait ZR ini masih proses penyidikan. Sehingga semua uang yang telah disita, ditelusuri penyidik satu per satu,” kata Febrie, di Kejaksaan Agung, Kamis (2/1/2025).
Febrie mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa membuka soal perkara apa saja yang sempat ditangani oleh Zarof.
“Saya rasa ini belum bisa kita buka menjadi konsumsi publik karena alat bukti belum penuh, terakhir ketika ekspose dilakukan. Sehingga kita minta waktu, kita kasih kesempatan penyidik,” jelas Febrie.
Mantan Kajati DKI ini juga menyebut, pihaknya bakal segera memenuhi berkas perkara Zarof, agar bisa segera dilimpah ke Pengadilan.
Sehingga, fakta hukum terhadap Zarof bisa menjadi konsumsi untuk publik saat persidangan.
“Tersangka sudah ditahan. Pasti ada batas waktu untuk pengungkapan ini dan akhirnya akan kita limpahkan. Dan akan dibuka di publik pada saat proses persidangan,” tandas Febrie.
Zarof merupakan tersangka dalam kasus permufakatan jahat atas vonis bebas Ronald Tannur.
Baca Juga: Baru 3 Bulan, Desk Pencegahan Korupsi Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp 6,7 Triliun
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman Zarof, penyidik menemukan brankas yang berada di ruang kerjanya. Dalam brankas tersebut ditemukan uang dalam pecahan mata uang asing dan rupiah. Total, jika dikonfersikan ke dalam rupiah, sebesar Rp920 miliar.
Selain itu, itu penyidik juga menemukan 51 kilogram logam mulia dalam brankas tersebut. Jika dikonfersikan dengan harga jual saat ini, nilainya mencapai Rp75,2 miliar.
Berita Terkait
-
Hasto Bakal 'Lari' Sebelum Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
-
Kronologi Lengkap Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Duit Rp 1,5 M Mengalir dari Pengacara hingga Hakim
-
Skandal Suap Hakim Demi Bebaskan Anak, Ibunda Ronald Tannur dan Pengacara Lisa Segera Diadili
-
Eks Petinggi MA Sembunyikan Harta Rp 1 Triliun, Kejagung: Butuh Ketelitian Usut Kasus Ini
-
Jaksa Agung Tegaskan Kejagung dan KPK Kompak Berantas Korupsi: Tak Ada Persaingan!
Terpopuler
- Shin Tae-yong Dicap Anti Diskusi, Denny Landzaat: Saya Mau Pemain Berani Speak Up
- Pagar Laut 30 Km di Dekat PSN PIK2 Ternyata Tak Berizin, Menteri KKP Bakal Bongkar
- Nilai Tukar Petani di Kaltim Naik Sepanjang 2024, Sektor Perkebunan Jadi Motor Utama
- Rp 17 Ribu untuk Porsi MBG Pelajar Kaltim, Pengamat: Harusnya di Atas Rp 25 Ribu
- Pemindahan ASN ke IKN Terhambat, Kemenpan RB Masih Perbarui Data Pegawai
Pilihan
-
Nilai Tukar Petani di Kaltim Naik Sepanjang 2024, Sektor Perkebunan Jadi Motor Utama
-
Rp 17 Ribu untuk Porsi MBG Pelajar Kaltim, Pengamat: Harusnya di Atas Rp 25 Ribu
-
Pemindahan ASN ke IKN Terhambat, Kemenpan RB Masih Perbarui Data Pegawai
-
Effendi Simbolon Desak Megawati Mundur dari Ketum PDIP, Ini Respons Jokowi
-
Larangan Pertamini dan BBM Eceran di Samarinda: Proses Penertiban Terhambat Administrasi
Terkini
-
Keluarga Tahanan Israel Demo Blokir Jalan, Tuntut Kesepakatan dengan Hamas
-
Program MBG untuk Ibu Hamil Disarankan Tambah Asam Folat, Ini Alasannya
-
Rekaman Pesta Seks Dijual! Polisi Ungkap Kasus Tukar Pasangan di Jakarta dan Bali
-
Dharma Minta Pramono Bersihkan Langit Jakarta: Modifikasi Cuaca Itu Beracun, Bahayakan Warga
-
Tarif Naik, Ketua DPRD DKI Minta PAM Jaya Bantu Warga Miskin Bayar Tagihan Air
-
100 Hari Pertama, Pramono-Doel Janji Selesaikan Masalah Kampung Bayam dan Tanah Merah
-
Hadapi Proses Hukum di KPK, Hasto PDIP Bakal Dibela 1.000 Pengacara
-
Beda dari Anies, Tim Profesional Gubernur Pramono Tak Sebanyak TGUPP
-
Ada Kotak Suara di Toilet hingga Politik Uang, Vicky Prasetyo Gugat Pilkada Pemalang
-
KPK Geledah Rumah Eks Dirut BUMN, Vespa Rp 1,5 Miliar Disita!