Scroll untuk membaca artikel
News / Nasional
Kamis, 02 Januari 2025 | 15:37 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (Instagram/Simrestabesbdg1)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar di media sosial sebuah video yang menarasikan hasil rapat antara Komisi III DPR RI dan Korlantas Polri telah meresmikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) seumur hidup.

Sebuah akun di Tiktok mengunggah video tersebut dengan narasi sebagai berikut:

“Hasil Rapat (RDP) Antara Komis III DPR RI Dan Korlantas Polri Telah Meresmikan. (SIM) Dan (STNK) Suda Resmi Seumur Hidup Dan Tidak Di Perpanjang Lagi

Ayo Berali Untuk Menjadikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Seumur Hidup Dan Gratis Di Akhir Tahun Ini”

Lantas, benarkah narasi tersebut?

Cek Fakta SIM dan STNK sah berlaku untuk seumur hidup (Tiktok)

Penjelasan

Berdasarkan pengecekan fakta Antara, Humas Polda Jabar melalui Instagram dan X resminya menegaskan bahwa informasi mengenai program pembuatan SIM gratis dengan masa berlaku seumur hidup adalah tidak benar.

Korlantas Polri menyebut SIM tidak dapat berlaku seumur hidup, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di samping itu, tautan yang dibagikan pada kolom komentar bukanlah portal resmi milik Polri. Pengguna diarahkan untuk mengisi data pribadi, seperti nama lengkap sesuai KTP dan nomor HP.

Baca Juga: Cek Fakta: Video Qodari Marah Lantaran Ridwan Kamil Kalah di Pilkada Jakarta

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, narasi yang menyebut DPR dan Polri meresmikan program SIM dan STNK seumur hidup merupakan hoaks.

Load More