Suara.com - Presiden Prabowo Subianto membandingkan hukuman berat yang divonis untuk maling ayam daripada vonis ringan yang terhadap terdakwa Harvey Moeis.
Menurut Prabowo vonis 6,5 tahun terlalu ringan dibanding kerugian negara yang ditimbulkan mencapai ratusan triliun.
"Ada yang curi ayam dihukum berat, dipukulin," kata Prabowo dalam pidatonya di Musrenbang dalam Rangka Pelaksanaan RPJMP 2025-2029 di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Senin (30/12/2024).
Menurut kepala negara, vonis ringan terhadap terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun sudah menyakiti rasa keadilan masyarakat.
Prabowo menegaskan bahwa rakyat tidak bisa dibohongi. Menurutnya rakyat juga bisa menilai vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey terlalu ringan, padahal kerugian negara yang ditimbulkan mencapai ratusan triliun.
"Rakyat kita itu bukan rakyat yang bisa dibohongi terus. Sudah jelas sekian ratus triliun, vonisnya seperti itu. Ya ini bisa menyakiti rasa keadilan," katanya.
Presiden Prabowo Geram
Sebelumnya, Prabowo geram dengan vonis ringan terhadap koruptor yang hanya beberapa tahun penjara. Padahal, akibat perilaku korupnya, negara mengalami kerugian hingga ratusan triliun rupiah.
Kendati Prabowo tidak menyebut perkara dan nama terdakwa yang dimaksud, tetapi diketahui bahwa belakangan ramai sorotan terhadap vonis ringan Harvey Moeis yang hanya 6,5 tahun penjara.
Baca Juga: Prabowo Soroti Vonis Ringan Harvey Moeis: Rakyat Tidak Bisa Dibohongi!
Diketahui, tuntutan penuntut umum terhadap Harvey Moeis adalah pidana penjara 12 tahun plus uang pengganti Rp 210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Sedangkan, putusan majelis hakim adalah pidana penjara 6 tahun 6 bulan plus uang pengganti Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Melalui pidatonya di acara Musrenbang Dalam Rangka Pelaksanaan RPJMP 2025-2029 di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Prabowo menyinggung para hakim. yang memberikan vonis ringan
"Saya mohon ya kalau sudah jelas, jelas melanggar, melanggar mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo gak ngerti hukum lagi," kata Prabowo, Senin (30/12/2024).
Prabowo mengingatkan bahwa rakyat Indonesia saat ini sduah pintar dan mengerti hukum.
"Tapi rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun," kata Prabowo.
Prabowo mewanti-wanti jangan sampai koruptor tersebut justru mendapatkan fasilitas mewah saat hidup dibui di balik jeruji besi.
Ia meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memastikan hal tersebut tidak terjadi.
"Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya," kata Prabowo.
Prabowo kemudian bertanya kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin apakah pihaknya melakukan upaya banding atas voning ringan Harvey Moeis atau tidak. Prabowo menegaskan agar perlunya upaya banding, bahkan ia menikai perlu tuntutan vonis lebih berat.
"Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira kira," kata Prabowo.
Upaya Banding JPU
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022, menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Harvey Moeis.
Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
"Menyatakan Upaya Hukum Banding Perkara atas nama Harvey Moeis," tulis Siaran Pers tertanda Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Jumat (27/12/2024)
Sebelumnya tuntutan penuntut umum terhadap Harvey Moeis adalah pidana penjara 12 tahun plus uang pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Sedangkan, putusan majelis hakim adalah pidana penjara 6 tahun 6 bulan plus uang pengganti Rp 210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Gelar Makan Siang Bersama, Prabowo dan Anwar Ibrahim Ingin Indonesia-Malaysia Semakin Maju, Kuat Sejahtera
-
Prabowo Diminta Segera Akhiri Konflik Jokowi-Megawati, atau Kehilangan Investor?
-
Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Anwar Ibrahim: 1,5 Jam di Rumah Tangsi, Lanjut 1 Jam di Mobil
-
Harapan Baru di Bawah Prabowo, Rocky Gerung: Tuntutan Pro Rakyat dan Reshuffle Kabinet di Depan Mata
-
Prabowo Pakai Uang Pribadi untuk MBG, Rocky Gerung: Ketidakjelasan Kebijakan Pemerintah Timbulkan Ketidakpercayaan
Terpopuler
- Harga Emas Antam Meroket, Tembus Rp1.555.000/Gram Hari Ini
- Lautaro Belleggia Jadi Rekrutan Kedua Persis Solo, Begini Catatan Statistiknya
- Shin Tae-yong Dicap Anti Diskusi, Denny Landzaat: Saya Mau Pemain Berani Speak Up
- Pagar Laut 30 Km di Dekat PSN PIK2 Ternyata Tak Berizin, Menteri KKP Bakal Bongkar
- Nilai Tukar Petani di Kaltim Naik Sepanjang 2024, Sektor Perkebunan Jadi Motor Utama
Pilihan
-
Nilai Tukar Petani di Kaltim Naik Sepanjang 2024, Sektor Perkebunan Jadi Motor Utama
-
Rp 17 Ribu untuk Porsi MBG Pelajar Kaltim, Pengamat: Harusnya di Atas Rp 25 Ribu
-
Pemindahan ASN ke IKN Terhambat, Kemenpan RB Masih Perbarui Data Pegawai
-
Effendi Simbolon Desak Megawati Mundur dari Ketum PDIP, Ini Respons Jokowi
-
Larangan Pertamini dan BBM Eceran di Samarinda: Proses Penertiban Terhambat Administrasi
Terkini
-
Rocky Gerung Curigai Jokowi di Balik Misteri Pagar Laut: Mustahil Dipasang Bandung Bondowoso Semalam
-
Akankah Kanada Dicaplok AS? Ini Kata Trudeau Soal Taktik Trump
-
Serba-serbi Harlah ke-102 NU: Lokasi, Logo, Makna hingga Tema Perayaan Tahun Ini
-
Serangan Udara AS-Inggris Guncang Yaman, Balasan atas Insiden Laut Merah?
-
Fantastis! Segini Harta Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen Tersangka Korupsi
-
Bongkar Pagar Laut di Dekat PSN PIK 2, Said Didu: Saya Tertawakan Penguasa Betapa Bodoh Serahkan Negara ke Pengembang
-
Presiden Baru Lebanon: Hanya Negara yang Berhak Pegang Senjata! Target Hizbullah?
-
Ngeri! Terpental saat Dikejar Pelaku Tawuran, Bocah Belasan Tahun Tewas Tertancap Pagar Trotoar
-
Viral! Wanita Iran Rebut Sorban Ulama dan Jadikan Jilbab, Aksinya Jadi Sorotan di Bandara
-
Soal Gugatan Wanprestasi Pengusaha Tedy, Ketua PN Salman Janji Awasi Putusan Hakim