Suara.com - Meski gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah bergulir, namun Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapat sorotan lantaran dinilai banyak kehilangan posisi.
Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio mengemukakan, dua partai tersebut harus melakukan evaluasi internal.
"Golkar dan PKS yang dipersepsikan banyak kehilangan posisi kepala daerah di Pilkada," katanya mengutip Antara, Selasa (24/12/2024).
Pria yang biasa disebut Hensat ini mengatakan bahwa hal tersebut sebenarnya tak hanya untuk Partai Golkar dan PKS, tetapi setiap partai politik penting untuk melakukan evaluasi secara internal.
Apalagi dalam pencapaian dalam pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg) maupun Pilkada.
Hensat juga menyoroti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dinilainya perlu juga melakukan evaluasi internal sebagai pemenang pileg dan juga Gerindra sebagai pemenang pilpres.
Ia kemudian mengingatkan agar partai politik (parpol) jangan terjebak dalam evaluasi eksternal semata. Menurutnya, partai politik tidak hanya mempertanyakan yang dilakukan pihak luar seperti sistem pemilu, tapi juga wajib melakukan introspeksi.
"Jangan hanya terjebak melakukan evaluasi eksternal, 'kenapa hasilnya begitu?', 'apa yang dilakukan oleh eksternal kepada kami?'. Ini memang penting, tapi introspeksi juga wajib dilakukan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa evaluasi internal menjadi wajib untuk mengukur yang telah dilakukan selama tahun 2024 ini sudah sejalan dengan ideologi atau visi dan misi yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
"Apakah strateginya sudah tepat, kerja-kerja politiknya sudah tepat dengan ideologinya, arah-arah politiknya sudah tepat atau belum, ini semua harus dievaluasi secara menyeluruh," ujarnya.
Ia juga menilai partai politik selanjutnya dapat segera menyiapkan diri untuk menghadapi tantangan politik di masa yang akan datang.
"Yang pasti, partai politik juga bisa mempersiapkan diri untuk lima tahun ke depan dengan cara evaluasi internal," katanya.
Berita Terkait
-
Kisah Sherly Tjoanda Sempat Tak Setuju Benny Laos Masuk Politik, Kini Gantikan Suami yang Tewas saat Kampanye
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Gantikan Sahbirin Noor, Bahlil Tunjuk Rikwanto Sebagai Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan
-
Kencang Wacana Pilkada Lewat DPRD, Mungkinkah Pilpres Dipilih MPR?
-
Pakar Tak Setuju Wacana Pilkada Lewat DPRD: Kalau Ada Tikus di Lumbung, Jangan Padinya Dibakar
Terpopuler
- Tragedi di Desa Miau Baru: Pemilik Kebun Sawit Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh
- Budaya Dayak Hiasi Desain Rp 1 Triliun Istana Wapres di IKN
- Rp 2,7 Triliun ULE Disiapkan BI Kaltim untuk Natal dan Tahun Baru 2025
- Kepala Otorita Sebut Nilai Investasi IKN Capai Triliunan, Benarkah?
- 5 Rekomendasi HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah, Mulai Rp 1 Jutaan Terbaik Desember 2024
Pilihan
-
Tragedi di Desa Miau Baru: Pemilik Kebun Sawit Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh
-
Budaya Dayak Hiasi Desain Rp 1 Triliun Istana Wapres di IKN
-
Rp 2,7 Triliun ULE Disiapkan BI Kaltim untuk Natal dan Tahun Baru 2025
-
Kepala Otorita Sebut Nilai Investasi IKN Capai Triliunan, Benarkah?
-
DPRD Kaltim Siap Evaluasi OPD Setelah Penetapan AKD yang Molor
Terkini
-
Masih Jadi Favorit, Kunjungan Wisatawan ke Bali Selama Nataru Diproyeksi Naik 20 Persen
-
Drama Pemilu BEM UI, Paslon 03 Dituding Dapat Guyuran Rp 200 Juta dari Projo dan Parcok
-
Strategi PDIP Selamatkan Hasto dari Jerat KPK: Kami Lagi Fokus...
-
Denda Damai untuk Korupsi Apa Bisa? Berikut Argumen Pro Kontranya
-
KPK Disarankan Telusuri Keputusan Yasonna Pecat Dirjen Imigrasi yang Sampaikan Keberadaan Harun Masiku
-
Ada Jalur Praperadilan buat Gugat KPK, PDIP Tak Elegan jika Koar-koar 'Kriminalisasi' soal Status Tersangka Hasto
-
Mahfud MD Soal Ditunjuk Jadi Jaksa Agung oleh Prabowo: Hoaks!
-
Apa Itu Denda Damai? Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan
-
Sejarah Baju Tahanan Berwarna Oranye, Termasuk di Indonesia?
-
Bak Punya Nyawa 9! Cerita Nekat Mulyono: Cuci, Jemur hingga Simpan Mortir Selama 5 Bulan di Kamar