Scroll untuk membaca artikel
News / Nasional
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:24 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan pernyataan pers terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus korupsi Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, alasan baru sekarang menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka di kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka hingga berstatus buron.

Padahal, kasus ini sudah bergulir selama lima tahun. Yakni sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 dan menetapkan Harun Masiku sebagai buronan pada 17 Januari 2020.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik baru menemukan bukti keterlibatan Hasto belum lama ini. Bukti tersebut didapat dari pemeriksaan, penggeledahan, sampai penyitaan barang terkait perkara.

“Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Menurut Setyo, penyidik awalnya tak begitu yakin untuk memberikan status tersangka kepada Hasto pada 2020. Namun, saat ini buktinya sudah dianggap cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

“Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan, gitu. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” ujar Setyo.

Diketahui, KPK resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan, bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setoiawan.

Baca Juga: Orang Dalam Bongkar Lokasi Hasto Kristiyanto Pasca Jadi Tersangka KPK

Setyo mengatakan, penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Komentar
Arif.
Karena Mulyono dan Wowo baru saja kasih kode, iya kan sehingga baru saat ini kalian tangkap. Untuk Firli junjungannya kalian pasti tak akan kalian tangkap karena penguasa tidak boleh. Paham tong ?!
1 komentar disini >
Load More