Suara.com - Hasil Pendidikan Profesi Guru (PPG) Piloting tahap 3 dijadwalkan diumumkan pada hari ini, Senin (23/12/2024). Program ini merupakan salah satu jalur strategis untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para pendidik di Indonesia.
Peserta PPG Piloting tahap 3 telah melalui berbagai ujian penting, seperti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan Uji Kinerja (UKIN), yang menjadi syarat utama kelulusan dalam program ini.
Apa itu PPG?
PPG, atau Pendidikan Profesi Guru, adalah program pendidikan lanjutan yang bertujuan untuk mempersiapkan lulusan sarjana menjadi guru profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan. Program ini dirancang untuk menghasilkan guru yang kompeten dalam bidang pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
PPG terdiri dari berbagai tahap, termasuk pembelajaran teoritis, praktik mengajar di sekolah, hingga ujian kompetensi seperti UTBK dan UKIN. Peserta yang lulus PPG akan mendapatkan sertifikat pendidik yang menjadi bukti kelayakan mereka sebagai tenaga pendidik profesional.
Cara Mengecek Hasil PPG Piloting Tahap 3
Untuk mengecek hasil PPG Piloting tahap 3, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi Website Resmi
Buka laman resmi penyelenggara PPG di https://ppg.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Tantangan Guru Honorer: Tulang Punggung Pendidikan yang Terpinggirkan
2. Login ke Akun Peserta
Masukkan username dan password yang telah diberikan saat pendaftaran program.
3. Pilih Menu Hasil Ujian
Setelah berhasil login, cari dan klik menu "Hasil Ujian" untuk melihat hasil akhir PPG Piloting tahap 3.
4. Unduh dan Simpan Dokumen
Pastikan untuk mengunduh dan menyimpan dokumen hasil pengumuman sebagai arsip pribadi.
Pentingnya PPG bagi Guru
Melalui program PPG, para guru dapat memperkuat kemampuan mengajar dan memperoleh wawasan baru dalam dunia pendidikan. Dengan adanya program ini, kualitas pendidikan di Indonesia diharapkan meningkat secara signifikan, sehingga mampu mencetak generasi penerus bangsa yang unggul dan kompetitif di era global.
Jangan lupa untuk memeriksa hasilnya tepat waktu dan segera mempersiapkan langkah selanjutnya setelah pengumuman resmi dirilis. Semoga berhasil!
Mendikdasmen Umumkan Kebijakan Baru Mulai 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa pemerintah akan menerbitkan kebijakan baru terkait pendidikan pada tahun 2025. Kebijakan tersebut akan memungkinkan para guru bekerja dengan lebih tanpa terbebani tugas-tugas administrasi.
Kebijakan pertama, kata Mu'ti, guru bisa bekerja tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta. Dia menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya surat keputusan menteri untuk mengatur hal tersebut.
"Ini merupakan respons kami terhadap aspirasi para guru dan aspirasi masyarakat, khususnya penyelenggara pendidikan swasta," kata Mu'ti dalam pidatonya saat perayaan puncak Hari Guru Nasional di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Kebijakan kedua, para guru tidak perlu menghabiskan waktu untuk memenuhi pengelolaan e-kinerja. Karena mulai tahun 2025 akan diberlakukan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas yang lebih simpel.
Mu'ti memastikan bahwa pengelolaan cukup diisi setahun sekali. Tidak perlu lagi mengunggah dokumen dan tidak berbasis poin. Menurutnya, hal tersebut akan membuat pelayanan birokrasi menjadi tidak merepotkan dan tidak berbelit.
"Saya menyampaikan terima kasih kepada para guru, pahlawan pendidikan yang bekerja ikhlas, penuh pengabdian, mencerdaskan dan memajukan bangsa. Terima kasih bapak dan ibu guru jasamu tiada terkira," tutur Mu'ti.
Berita Terkait
-
Ironi Operator Sekolah: Antara Tugas dan Kenyataan
-
Tragedi Karikatur Nabi: 8 Orang Dihukum Atas Pembunuhan Guru di Prancis
-
Sekolah Jadi Medan Perang, Siswa Tembak Guru dan Temannya di Amerika Serikat
-
Ide Kado Natal Untuk Guru, Mudah Didapatkan Dan Bermakna
-
Menggugah Guru, Melejitkan Petarung Prestasi
Terpopuler
- Akses ke IKN Terbatas: Jalan Retak, Kendaraan Berat Kena Pembatasan, Sistem Buka Tutup Aktif
- Akhir Tahun Berisiko, BMKG Berau Prediksi Pasang Tertinggi 31 Desember
- Ekonomi Kaltim Bertumpu pada Pengembangan Klaster Industri di IKN, Kok Bisa?
- Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal
- Oknum ASN Positif Narkoba Jalani Rehabilitasi di BNN Kota Bontang
Pilihan
-
Akses ke IKN Terbatas: Jalan Retak, Kendaraan Berat Kena Pembatasan, Sistem Buka Tutup Aktif
-
Akhir Tahun Berisiko, BMKG Berau Prediksi Pasang Tertinggi 31 Desember
-
Ekonomi Kaltim Bertumpu pada Pengembangan Klaster Industri di IKN, Kok Bisa?
-
Oknum ASN Positif Narkoba Jalani Rehabilitasi di BNN Kota Bontang
-
Ayah dan Anak Ditangkap Usai Serang Wakar Kapal Hingga Tewas
Terkini
-
Bukan Demam, Seskab Teddy Jelaskan Alasan Prabowo Gagal Bertemu PM Malaysia
-
Biadab! Ayah Kandung Penggal Bayi 1 Tahun, Serang Istri dan Ibu Mertua
-
18 Polisi Diduga Peras WNA Saat Konser 2024 di Jakarta, ISESS: Itu Pasti Ada yang Memimpin
-
Wacana Koruptor yang Kembalikan Aset Dapat Ampunan, Prabowo Diminta Tiru Korsel
-
Aksi Heroik Sopir Truk Ekspedisi, Tabrak Begal yang Ingin Rampas Motor Ojol
-
Penangkapan Terduga Teroris di Bengal Barat Picu Ketegangan Politik
-
Istri dan Anak Zarof Ricar Kembali Diperiksa Kejagung dalam Perkara Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Respon Pernyataan Donald Trump, Ini Alasan Presiden Kolombia Dukung Kemerdekaan Panama
-
Mahasiswa UNEJ Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Gedung Kampus, Tinggalkan Pesan 'Selamat Tinggal'
-
Menteri PPPA: Perempuan yang Cerdas Atur Keuangan Keluarga Turut Ciptakan Kemajuan Bangsa