Suara.com - Pemkot Medan menerapkan kebijakan satu hari tanpa berkendara pribadi (One Day No Car) setiap hari Selasa bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Harian Lepas (PHL) hingga kelurahan.
Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengatakan kebijakan ini berlaku mulai Selasa 24 Desember 2024.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Bobby Nasution Nomor 500.11.1/9436 Tahun 2024, sebagai upaya mengurangi kemacetan, menekan polusi udara dan mendukung program pemerintah dalam mengurangi penggunaan pribadi.
"Program ini mewajibkan seluruh ASN/PHL pada instansi agar tidak mempergunakan kendaraan pribadi pergi dan pulang dari kantor menggunakan kendaraan umum," katanya.
Kendaraan umum yang dimaksud tidak harus menggunakan bus listrik, tetapi kendaraan umum lainnya juga diperbolehkan.
"Program ini memang diberlakukan sebulan setelah launching beroperasinya 60 unit bus listrik. Tapi bukan diharuskan naik bus listrik. Pokoknya tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi setiap hari Selasa, harus menggunakan kendaraan umum," ujarnya.
Iswar mengatakan kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan operasional seperti ambulans, pemadam kebakaran.
"Jika ada ASN/PHL yang tidak mengindahkan ini, maka kita akan berikan teguran kepada instansi sesuai dengan kebijakan Wali Kota," ungkapnya.
Iswar juga melarang penggunaan lokasi parkir kantor/instansi sebagai parkir kendaraan pribadi bagi ASN/PHL dan menempatkan petugas untuk melakukan pengawasan.
Berita Terkait
-
Cek Fakta, Kejagung Sita Aset Milik Bobby Nasution dan Kaesang, Benarkah?
-
Kejati Jakarta Sita Uang Rp1 Miliar dari Rumah ASN Dinas Kebudayaan yang Kemarin Digeledah
-
PDIP Pecat Jokowi dan Keluarga, Akademisi: Alhamdulillah, Walaupun Belum Dipenjarakan
-
Dipecat PDIP, Bobby Nasution: Saya kan Kader Gerindra
-
Kisah Bumil Pejuang Kursi Prioritas KRL, Lebih Ampuh Speak Up daripada Pin Ibu Hamil
Terpopuler
- Akses ke IKN Terbatas: Jalan Retak, Kendaraan Berat Kena Pembatasan, Sistem Buka Tutup Aktif
- Akhir Tahun Berisiko, BMKG Berau Prediksi Pasang Tertinggi 31 Desember
- Ekonomi Kaltim Bertumpu pada Pengembangan Klaster Industri di IKN, Kok Bisa?
- Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal
- Oknum ASN Positif Narkoba Jalani Rehabilitasi di BNN Kota Bontang
Pilihan
-
Akses ke IKN Terbatas: Jalan Retak, Kendaraan Berat Kena Pembatasan, Sistem Buka Tutup Aktif
-
Akhir Tahun Berisiko, BMKG Berau Prediksi Pasang Tertinggi 31 Desember
-
Ekonomi Kaltim Bertumpu pada Pengembangan Klaster Industri di IKN, Kok Bisa?
-
Oknum ASN Positif Narkoba Jalani Rehabilitasi di BNN Kota Bontang
-
Ayah dan Anak Ditangkap Usai Serang Wakar Kapal Hingga Tewas
Terkini
-
Indef: Prabowo Tak Bisa Capai Target Ekonomi 8 Persen Akibat Kabinet Gemuk
-
Kasus Timah, Bos PT SBS Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
-
Prabowo Diminta Dorong Penggunaan Produk Lokal untuk Kurangi Impor China
-
Kasus Timah, Bos Perusahaan Smelter Suwito Gunawan Divonis 8 Tahun Bui
-
Hakim Vonis GM PT Tinindo Internusa 4 Tahun Penjara di Kasus Timah, Bayar Denda Rp 750 Juta
-
Apa Disertasi Doktor Ahmad Sahroni? Disebut Cocok Jadi Acuan Gagasan "Taubat" Koruptor Ala Presiden Prabowo!
-
Rocky Gerung Ungkap Ada Upaya Mendelegitimasi PDIP Jelang Kongres dengan Isu PPN 12 Persen
-
Taliban Hapus Catatan Kriminal Pendukungnya, Buka Bab Baru Sejarah Afghanistan
-
Disebut Sumber Kutukan, Syahganda Tantang Prabowo 'Sikat' Pembeking Cukong Sawit Pakai Militer: Kirim Semua ke Penjara!
-
Korban Jiwa Siklon Chido di Mozambik Capai Ratusan, Ribuan Rumah Hancur