Suara.com - Keseringan menonton film dewasa diduga memicu seorang anak laki-laki asal Bojongsari, Depok berinisial HRS (16) melakukan tindakan asusila berupa begal payudara sebanyak delapan kali di Depok dan Palmerah Jakarta Barat.
"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, pelaku sering menonton film dewasa," ungkap Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Ia menjelaskan, akibatnya HRS termotivasi melakukan tindakan asusila itu sebanyak delapan kali yakni tiga kali di Depok dan lima kali di Palmerah, Jakarta Barat.
Sugiran mengatakan, pelaku mengincar korban secara acak dengan kecenderungan memilih wanita bertubuh gemuk sebagai target.
"Motifnya bukan wajah atau penampilan menarik, tetapi pelaku asal melihat perempuan bertubuh gemuk, langsung melakukan aksinya," ujar Sugiran sebagaimana dilansir Antara.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo menyebut bahwa aksi pelaku terungkap setelah korban berinisial CF (14) melaporkan perbuatan HRS ke polisi pada Selasa (10/12).
Korban CF yang masih di bawah umur, melaporkan tindakan asusila yang juga lantaran dirinya memiliki trauma akan perbuatan pelecehan.
"Atas dasar laporan itu, kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) berikut dengan penyisiran CCTV. Hasilnya, kami dapat menemukan identitas pelaku," kata Rachmad.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil meringkus HRS di daerah Sawangan, pada Kamis (12/12) atau dua hari sejak dilaporkan.
Dari tangan pelaku, polisi lantas menyita dua unit sepeda motor dan jaket yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Dua motor tersebut, lanjut Rachmad, digunakan pelaku secara bergantian saat melancarkan aksinya.
Rachmat menambahkan, pelaku saat ini berprofesi sebagai tukang potong ayam dan sudah tidak lagi berstatus sebagai pelajar karena sudah putus sekolah.
"Jadi untuk pelaku, nantinya akan kami cek psikologinya di RS Kramat Jati, apakah ada kelainan atau apa, nanti tunggu hasil pengecekan," kata Rachmat.
Kini, HRS masih ditahan di Polsek Palmerah, Jakarta Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HRS disangkakan dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun.
Berita Terkait
-
Kecanduan Nonton Film Porno, HRS Diciduk Polisi Usai Nekat Lakukan Begal Payudara
-
Tukar Uang Receh Rp400 Ribu tapi Mintanya Rp2,5 Juta, Aksi Bang Jago Jukir Liar di Palmerah Berakhir Dibui
-
Marak Penipuan Modus Tukar Uang Receh di Jakbar, Polisi Tangkap 2 Pelakunya
-
Remaja di Pekalongan Diduga Lakukan Begal Payudara, Tampangnya Bikin Netizen Murka
-
Beraksi Dekat Masjid, Pelaku Begal Payudara di Gandaria Utara Terekam Kamera CCTV
Terpopuler
- Mengapa Tidak Ada Ilmu Bumi di Kategori Penghargaan Nobel?
- Gua Natal dari Limbah Botol Plastik diGerejaSanto Yusup Magelang: Kelahiran Yesus yang Sederhana
- Drama di Lapangan Lumpur: Indonesia vs Belanda di Natal 1947
- Review Dongker Beats: Game Ritme Menarik Penghilang Gabut
- Orang Dalam Bongkar Lokasi Hasto Kristiyanto Pasca Jadi Tersangka KPK
Pilihan
-
Gua Natal dari Limbah Botol Plastik diGerejaSanto Yusup Magelang: Kelahiran Yesus yang Sederhana
-
Orang Dalam Bongkar Lokasi Hasto Kristiyanto Pasca Jadi Tersangka KPK
-
Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, FX Rudy Buka Suara
-
Penerimaan Pajak Kalimantan Timur dan Utara Capai 87% Target, PPh Non-Migas Dominasi
-
Penampakan Rumah Sekjen PDIP Hasto Pasca Jadi Tersangka, Ketua RW: Setahu Saya...
Terkini
-
ICW Tegaskan Status Tersangka Hasto Tak Boleh Batal di Praperadilan
-
Rocky Gerung Sebut Ada Dendam Jokowi dalam Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka
-
ICW Sebut Kasus Hasto Akan Buka Kotak Pandora Korupsi yang Libatkan Politisi dan Penegak Hukum
-
Pastikan Perayaan Natal Berlangsung Lancar, Wamendagri Bima Arya Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung
-
ICW Sebut Penetapan Hasto Tersangka Kunci Tangkap Harun Masiku yang Masih Buron
-
Bersih-Bersih Lapas! 313 Napi Hukuman Mati dan Seumur Hidup Dipindah ke Nusakambangan
-
Sekjen PDIP Tersangka, Imigrasi Belum Terima Surat Cekal Hasto Kristiyanto dari KPK
-
Ingin Indonesia Rukun dan Sejahtera, Prabowo: Mari Kita Sambut Natal dengan Semangat Baru
-
Perayaan Natal Nasional 2024 Dimana? Dihadiri Presiden Prabowo
-
Belasan Warga Sukabumi Keracunan Massal Usai Makan Jamur Misterius, Sebagian Dilarikan ke RS