Suara.com - Kepala Komando Pasukan Perang Khusus Angkatan Darat diduga terlibat dalam penetapan status darurat militer pada awal Desember lalu.
Kini Pengadilan militer Korsel pada Senin (16/12) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sang Jenderal Kwak Jong-keun.
Surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk Letnan Jenderal Kwak Jong-keun, yang dituduh berperan "penting" dalam pemberontakan serta penyalahgunaan kekuasaan terkait deklarasi darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol pada 3 Desember lalu.
Dengan keputusan pengadilan ini, Kwak menjadi pejabat militer kedua yang ditangkap terkait insiden darurat militer tersebut, setelah Letnan Jenderal Yeo In-hyung, Kepala Komando Kontraintelijen Pertahanan, yang ditangkap pada Sabtu (14/12).
Kwak dituduh mengirim pasukan operasi khusus ke Majelis Nasional selama penerapan darurat militer.
Ia diduga menghasut kerusuhan untuk menggulingkan Konstitusi dengan bekerja sama dengan Yoon, mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, dan pihak lainnya.
Kwak, yang telah diskors dari jabatannya awal bulan ini, mengatakan kepada anggota parlemen pada Selasa bahwa Yoon memerintahkannya untuk mendobrak pintu dan "menyeret keluar" anggota parlemen di kompleks Majelis Nasional selama penerapan darurat militer, namun ia mengklaim menolak perintah tersebut.
Ia juga menyatakan telah diperintahkan oleh Kim pada 1 Desember untuk mengamankan enam lokasi, termasuk Majelis Nasional, tiga kantor Komisi Pemilihan Umum Nasional, dan markas besar Partai Demokrat, oposisi utama.
Sementara itu, pengadilan militer pada hari yang sama juga akan meninjau apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Letnan Jenderal Lee Jin-woo, Kepala Komando Pertahanan Ibu Kota.
Baca Juga: Siklon Dahsyat Landa Mayotte, Ribuan Rumah Hancur, Korban Jiwa Berjatuhan
Lee dituduh mengerahkan sekitar 200 tentara untuk menutup akses ke Majelis Nasional setelah darurat militer diberlakukan. [Antara].
Berita Terkait
-
Polisi Selidiki Ponsel Presiden Korea Selatan Terkait Darurat Militer
-
Krisis Rohingya Memburuk, 60.000 Pengungsi Baru Banjiri Bangladesh
-
Heboh Delegasi Keluar Saat Prabowo Pidato di KTT D-8, Kemlu: Hal Yang Lumrah
-
Deretan Pelanggaran Israel di Lebanon Saat Gencatan Senjata, Rusak Kebun Lemon-Hancurkan Bangunan
-
Oposisi Utama Korsel Ancam Makzulkan Presiden Sementara, Desak Tanda Tangan RUU Penyelidikan Yoon Suk Yeol
Terpopuler
- Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal
- Oknum ASN Positif Narkoba Jalani Rehabilitasi di BNN Kota Bontang
- Heboh Wasit FIFA Pimpin Laga Tarkam Indonesia, Disuguhi Aksi Pemain Adu Pukul
- Ayah dan Anak Ditangkap Usai Serang Wakar Kapal Hingga Tewas
- Akademisi Soroti Kemiskinan Ekstrem di Bontang: Gagalnya Pendidikan dan Pemberdayaan
Pilihan
-
Oknum ASN Positif Narkoba Jalani Rehabilitasi di BNN Kota Bontang
-
Ayah dan Anak Ditangkap Usai Serang Wakar Kapal Hingga Tewas
-
Akademisi Soroti Kemiskinan Ekstrem di Bontang: Gagalnya Pendidikan dan Pemberdayaan
-
Longsor dan Terbelah Dua, Jalan Poros Menuju IKN Tak Bisa Dilintasi Kendaraan Berat
-
Jalan Poros Menuju IKN Longsor dan Terbelah Dua, Warga Rekam Kejadian Mencekam
Terkini
-
Tanggungan Keluarga Jadi Pertimbangan Keringanan Vonis Harvey Moeis
-
Lebih Ringan dari Hukuman Harvey Moeis, Petinggi PT RBT Reza Divonis 5 Tahun Bui
-
Rocky Gerung: PPN 12 Persen Ancam Pemerintahan Prabowo, Rakyat Tuntut Pembatalan!
-
Geger di Canggu: BNN Gerebek Pesta Seks Privat, WNA Rusia Positif Narkoba
-
PPN 12 Persen Tuai Kritik, Gerindra Klaim Reaksi Kadernya Bukan Serang PDIP, tapi...
-
Kasus Korupsi Timah, Bos PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun Penjara
-
TOK! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
-
PDIP Bantah Tudingan Waketum Gerindra: Inisiator Kenaikan PPN Itu Pemerintah Lewat Kementerian Keuangan
-
Bikin Citra Negatif, Menpar Minta Maaf Soal Kasus Dugaan Pemerasan Polisi di Ajang DWP 2024
-
Sidang Vonis Harvey Moeis dkk, Hakim Beberkan Kerugian Negara Rp300 Triliun di Kasus Timah Terbukti