Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat (Jabar), menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Kusumayati, seorang ibu yang digugat oleh anak kandungnya, Stepanie.
Kusumayati dinyatakan bersalah menggunakan surat palsu terkait pemalsuan surat keterangan waris untuk mengalihkan saham perusahaan milik keluarga.
Dalam sidang yang digelar Rabu (20/11/2024), Ketua Majelis Hakim Neni Andriani menyampaikan bahwa terdakwa Kusumayati, bersama dua terdakwa lainnya, Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto, terbukti bersalah.
Mereka menggunakan akta palsu untuk mengalihkan saham PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Bimajaya Mustika, perusahaan peninggalan almarhum Sugianto, suami Kusumayati.
Majelis hakim menyebut, tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian kepada pelapor, Stepanie, yang merupakan anak kandung Kusumayati.
Stepanie menggugat karena merasa haknya sebagai ahli waris telah dirampas melalui pemalsuan surat keterangan waris tersebut.
Selain terbukti bersalah, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Kusumayati memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Hal ini menjadi faktor pemberat dalam putusan.
Atas dasar itu, majelis hakim memvonis Kusumayati dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Majelis hakim juga menjelaskan alasan tidak mengikuti tuntutan jaksa terkait hukuman percobaan. Hukuman percobaan hanya dapat diterapkan jika ancaman pidana untuk terdakwa di bawah lima tahun, sedangkan perkara ini memiliki ancaman pidana lebih dari itu. (antara)
Berita Terkait
-
Datangi Warga Terdampak Rob, Saan Mustopa Ingin Bangun Kampung Nelayan Bagi Warga Dusun Sarakan
-
Gibran Pastikan Stasiun Kereta Cepat Karawang Siap Operasi H-1 Natal
-
Siap-siap! Stasiun Kereta Cepat Karawang Bakal Dibuka
-
Cek Lokasi Penyebab Banjir Desa Karangligar, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa: Ini Banjir Abadi...
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
Terpopuler
- Sakit Dadaku! Makna Tersembunyi di Balik Lirik Lagu Viral "Garam dan Madu"
- Shin Tae-yong ke Indra Sjafri: Apa yang Jadi Masalah...?
- Erick Thohir: Elkan Baggott Tidak Cocok dengan Shin Tae-yong
- Pieter Huistra: Lionel Messi Tidak Akan Jadi Apa-apa Kalau Lahir di Indonesia
- Takbir! Muhammadiyah Garap Tambang Bekas Batu Bara Seluas 10.000 Lapangan Bola
Pilihan
-
Anggukan Kepala dan Respon Tak Biasa Jokowi Sambut HUT ke-52 PDIP
-
Nilai Tukar Petani di Kaltim Naik Sepanjang 2024, Sektor Perkebunan Jadi Motor Utama
-
Rp 17 Ribu untuk Porsi MBG Pelajar Kaltim, Pengamat: Harusnya di Atas Rp 25 Ribu
-
Pemindahan ASN ke IKN Terhambat, Kemenpan RB Masih Perbarui Data Pegawai
-
Effendi Simbolon Desak Megawati Mundur dari Ketum PDIP, Ini Respons Jokowi
Terkini
-
Belajar dari Demokrat, PDIP Diminta Kuatkan Internal dan Regenerasi Jelang Kongres
-
Siap-siap! PPG Kemenag 2025 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya di Sini
-
Mengenal Apa Itu Pagar Laut, Objek Misterius Membentang 30 KM di Pesisir Tangerang
-
Kericuhan di Masjid Umayyah Damaskus: Tiga Orang Tewas, Lima Anak Cedera
-
Putin Disebut Siap Bertemu Trump untuk Berunding Akhiri Konflik Rusia-Ukraina
-
Daftar Panjang Kasus Hukum Menjerat Trump, Dari Uang Suap Hingga Subversi Pemilu
-
Gadis Tasik 16 Tahun Hilang 4 Hari Ditemukan Lemas di Brebes, Begini Kondisinya
-
Polisi vs Pasukan Presiden: Korea Selatan di Ambang Krisis Konstitusional?
-
Agus Buntung Bakal Diadili 16 Januari
-
Viral Polisi Patwal Mobil RI 36 Tunjuk-tunjuk Sopir Taksi, Korlantas: Sudah Ditindaklanjuti